Positif Corona Jambi Tambah
Imbas Corona, Pedagang Pasar Tradisional di Batanghari Enggan Bayar Retribusi
PAD Kabupaten Batangahari yang bersumber dari sektor retribusi pasar tradisional pada 2020 ini belum terserap secara maksimal.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Musa Wira
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batangahari yang bersumber dari sektor retribusi pasar tradisional pada 2020 ini belum terserap secara maksimal.
Masih tersisa dua bulan, yakni November dan Desember, capaian target belum terpenuhi dan masih tersisa atau belum terserap sekitar Rp 300 juta.
Hal ini diakui Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian Perdagangan Kabupaten Batanghari, Feriyanto saat dikonfirmasi Tribunjambi.com Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Bripka G, Oknum Polisi Polres Muarojambi Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjabtimur Bawa 10 Paket sabu
Baca juga: Video Klipnya Dianggap Plagiat, Via Vallen Akhirnya Angkat Bicara,: Jujur Aku Malu Banget Pas Tau
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Kompol IZ Kurir Bawa 16 Kg Sabu, Kena Tembak di Lengan dan Punggung
“Total target retribusi yang ditetapkan sebesar Rp 900 juta, hingga oktober ini angka serapan retribusi dari para pedagang di pasar tradisional masih dipersentase 70 persen atau baru terealisasi berkisar Rp 600 juta,” kata Feriyanto.
Dinas Koperindag mengklaim belum maksimalnya penarikan biaya retribusi ini dipicu lantaran tidak sedikitnya pedagang yang masih enggan untuk membayar retribusi tersebut.
“Dalam sisa waktu ini, saya berharap kepada para pedagang untuk memperlancar kewajiban mereka,” sebutnya.
Kata Feriyanto bahwa pemerintah tidak menerima alasan akibat pandemi Covid-19 yang hingga sekarang masih melanda.
“Sebab pemerintah melalui Diskoperindag telah menggratiskan biaya retribusi bagi para pedagang selama tiga bulan yang lalu,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah.jpg)