8 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Ada Tukang Bangunan hingga Pejabat Kejaksaan Agung
Penetapan 8 orang pekerja bangunan tersebut jadi tersangka kebakaran Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang terjadi 22 Agustus silam.
Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.
Deretan Kejanggalan dalam Peristiwa Kebakaran di Kejagung, Sosok Cleaning Servis Jadi Sorotan (Tribunnews)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.
Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? Dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, merokok di ruangan tempat bekerja," kata dia.
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.
"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata dia.
Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar menjelaskan fungsi tiap lantai Kejaksaan Agung yang terbakar. Hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).
Baca juga: Hasil Pertandingan Barcelona vs Real Madrid, Modric Dkk Pecundangi Messi di Camp Nou, Skor 1-3
Diketahui gedung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Lantai tiga sampai enam terlalap api dalam peristiwa itu, termasuk bagian intelijen yang terletak di lantai tiga dan empat.
Antasari lalu menjelaskan isi bagian intelijen tersebut. "Ruang intelijen itu selain Jaksa Muda Agung Intelijen, stafnya di situ, terus dokumen-dokumen intelijen ada di situ," papar Antasari Azhar.
Ia menjelaskan berkas perkara tidak ditempatkan di Gedung Utama yang terbakar.
"Dokumennya intelijen, beda dengan kasus. Kasus itu ada di Gedung Bundar," kata mantan Ketua KPK ini.