Subsidi Gaji Termin Kedua Mulai Disalurkan Awal November untuk Periode November-Desember
Menaker memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020. "Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini
TRIBUNJAMBI.COM - Kepastian kapan pencairan subsidi gaji termin kedua mulai banyak beredar.
Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) gelombang 2 segera cair awal November 2020.
Informasi seputar penyaluran subsidi gaji gelombang kedua ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Menaker memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Peruntungan Zodiak Sabtu (24/10) - Cancer Disiplin Itu Semboyanmu, Virgo Tahan Emosi
Baca juga: KISAH MIRIS Siswi SMA Madiun Buang Bayinya, Lahirkan Seorang Diri, Bayinya Dimasukkan Dalam Ransel
Diharapkan program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.
Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.
Kemudian, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
Baca juga: Bongkar Sifat Asli Orang yang Lahir Januari 1990 Lewat Weton Lahir di Primbon Jawa, Diungkap di Sini
Baca juga: Ayah Dinar Candy Ternyata Pernag Berharap Anaknya Menikah dengan Sule, Bagaimana dengan Nathalie?
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.