UPDATE Demo UU Cipta Kerja, 5.000 Buruh di Tangerang Akan Geruduk Istana Negara dengan Motor
Ribuan buruh dari berbagai aliansi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara, Kamis (22/10/2020).
FSP LEM SPSI
Ribuan buruh di Jakarta kembali menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, hari ini Kamis (22/10/2020).
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Aksi demo bakal dilakukan di depan Istana Kepresidenan sebagai tindak-lanjut unjuk rasa 6 – 8 Oktober 2020, dengan tuntutan “Permintaan Agar Presiden Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Tentang Pembatalan UU Cipta Kerja”.
Baca juga: INFO Terkini Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Ribuan Buruh Akan Geruduk Istana Presiden
Jadwalnya mereka akan melakukan aksi pada pukul 10.00 hingga 16.00 berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wisaha.
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi menyampaikan kenapa mereka melakukan aksi unjuk rasa susulan.
"Pembentukan UU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat musyawarah untuk mufakat," tulis Arif dalam rilisnya, Kamis.

Ia Menambahkan, prosedur pembentukan UU Cipta Kerja melanggar asas-asas seperti pada pasal 5 dan pasal 6 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, padahal prosedur, dalam teori hukum adalah jantungnya hukum.
"UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang tugas dan peran serikat pekerja yang wajib memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Artinya, bahwa SP/SB wajib dilibatkan dalam permasalahan yang menyangkut pekerja/buruh sebagaimana amanah dan perintah UU ini," jelasnya.
Baca juga: Gajinya Kalahkan Presiden Jokowi, Siapa Sosok Darmawan & Alexandra Askandar Anak Buah Erick Thohir?
Arif memintaPresiden Joko Widodo untuk mengevaluasi para pembantu Presiden baik Menteri maupun Birokrat atas prosedur dan proses pengundangan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan semangat musywarah untuk mufakat sebagaimana amanah Pancasila dan UUD 1945.
Karena UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenaga kerjaan menyangkut bukan saja pekerja/buruh yang sedang bekerja yang merasakan dampak dari revisi tersebut, akan tetapi seluruh calon pekerja baik sudah selesai pendidikannya maupun yang masih sekolah/kuliah.
Rekayasa Lalu Lintas
Ribuan buruh yang tergabung dari beberapa elemen buruh akan menggelar aksi ke Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk mengantisipasi kemacetan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sistem rekayasa lalu lintas di sekitar Istana Negara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas diberlakukan secara situasional.