Subsidi Gaji Termin Kedua Cair Sebelum November 2020, Pencairan Rp 1,2 Juta untuk November-Desember
Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020. Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan
TRIBUNJAMBI.COM - Pencairan termin kedua subsidi gaji untuk karyawan atau pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta akan dicairkan sebelum November 2020.
Subsidi upah bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.
Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Daftar 47 Jenderal TNI Dimutasi, Petinggi Intel Tentara Diganti Hari Ini
Baca juga: Jika Jokowi-Maruf Amin Menikah, Rocky Gerung Sebut Seharusnya Sudah Bercerai, Apa Kata Mahfud MD?
Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.
(Kompas.com/Ari Himawan Sarono)
Baca juga: Lowongan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya
Baca juga: Rusia Mulai Ikut Campur Perang Armenia? Kirim 13 Jet Tempur Mikoyan MiG-29 yang Paling Ditakuti
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer..."