Berita Selebritis

Vernita Syabilla Tersandung Prostitusi, Berawal dari Permintaan Pria Lampung Mau Kencan dengan Artis

Vernita Syabilla Tersandung Prostitusi, Berawal dari Permintaan Pria Lampung Mau Kencan dengan Artis

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Vernita Syabilla 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus prostitusi artis yang menjerat nama Vernita Syabilla kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, perkara prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla bermula semakin terkuak.

Semua terbongkar dari cerita terdakwa Meilianita Nur Azis (21) yang dihubungi oleh seorang pria dari Bandar Lampung.

Dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020), dua muncikari dihadirkan sebagai terdakwa.

Keduanya adalah Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21).

Baca juga: Heboh Kasus Prostitusi Online, Bibi Ardiansyah Ungkap Alasan Nikahi Vanessa Angel: Akui Paling Enak!

Baca juga: Pose Seksi Amanda Manopo di Ranjang Mendadak Heboh, Pacar Billy Emosi Dikaitkan Prostitusi Online

Baca juga: Bocah SMP Terlibat Prostitusi, Ibunya Nyaris Pingsan: Bilangnya Mau Buat Konten YouTube

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyampaikan perbuatan tersebut bermula saat Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya di Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).

"Pria yang mengaku bernama Surya yang berada di Bandar Lampung menanyakan kabar dan menyuruh ke Bandar Lampung untuk jalan-jalan," ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Surya juga meminta terdakwa Meilianita mengajak teman yang bisa diajak kencan.

"(Surya meminta) Kalau bisa artis. Namun, terdakwa saat itu tidak ada link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung," sebut JPU.

Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Selanjutnya, kata JPU, pada Kamis (23/7/2020), terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya.

Ia memberi tahu bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung.

"Namun, Surya meminta artis terkenal yang pernah terlihat di televisi. Terdakwa Meilianita bilang tidak ada link untuk artis terkenal," bebernya.

Namun, ia berjanji mencarikan artis seperti yang diinginkan Surya.

Meilianita bertanya kepada Surya soal viewers artis Bigo yang ditawarkannya.

"Namun dijawab terdakwa, ‘Dek, nanti dulu, aku lagi ada urusan di Batam’," tandas JPU.

Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).

Dua orang diduga muncikari Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat, duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Hilalatil: Saya Tak Suruh, Selesaikan dengan Disperindagkop, Mereka Sempat Berbantahan Depan Saya

Baca juga: Kabar Duka KH Abdullah Syukri Zarkasyi Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Meninggal Dunia

Baca juga: Cara Menghilangkan Panu Pakai Minyak Kelapa hingga Lidah Buaya

Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).
Artis Vernita Syabilla (blazer cokelat) dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan prostitusi online di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: SPOILER Manga One Piece Chapter 993: Ngamuknya Kaido, Lengan Okiku Hilang Satu, Cek Jadwal Rilisnya

Baca juga: Di Jambi, HP Ini Diburu Untuk Belajar Online, Samsung A01 Core, A01, A11, Vivo Y12i Rp 1 Jutaan

Baca juga: Agung Toyota Perkenalkan New Fortuner dan New Kijang Innova Via Online

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Prostitusi Online Vernita Syabilla Berawal dari Permintaan Pria Bandar Lampung Kencan dengan Artis, https://lampung.tribunnews.com/2020/10/21/prostitusi-online-vernita-syabilla-berawal-dari-permintaan-pria-bandar-lampung-kencan-dengan-artis?page=all

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved