Berita Selebritis
Vernita Syabilla Tersandung Prostitusi, Berawal dari Permintaan Pria Lampung Mau Kencan dengan Artis
Vernita Syabilla Tersandung Prostitusi, Berawal dari Permintaan Pria Lampung Mau Kencan dengan Artis
TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus prostitusi artis yang menjerat nama Vernita Syabilla kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, perkara prostitusi online yang melibatkan Vernita Syabilla bermula semakin terkuak.
Semua terbongkar dari cerita terdakwa Meilianita Nur Azis (21) yang dihubungi oleh seorang pria dari Bandar Lampung.
Dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020), dua muncikari dihadirkan sebagai terdakwa.
Keduanya adalah Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21).
Baca juga: Heboh Kasus Prostitusi Online, Bibi Ardiansyah Ungkap Alasan Nikahi Vanessa Angel: Akui Paling Enak!
Baca juga: Pose Seksi Amanda Manopo di Ranjang Mendadak Heboh, Pacar Billy Emosi Dikaitkan Prostitusi Online
Baca juga: Bocah SMP Terlibat Prostitusi, Ibunya Nyaris Pingsan: Bilangnya Mau Buat Konten YouTube
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyampaikan perbuatan tersebut bermula saat Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya di Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).
"Pria yang mengaku bernama Surya yang berada di Bandar Lampung menanyakan kabar dan menyuruh ke Bandar Lampung untuk jalan-jalan," ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Surya juga meminta terdakwa Meilianita mengajak teman yang bisa diajak kencan.
"(Surya meminta) Kalau bisa artis. Namun, terdakwa saat itu tidak ada link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung," sebut JPU.

Selanjutnya, kata JPU, pada Kamis (23/7/2020), terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya.
Ia memberi tahu bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung.
"Namun, Surya meminta artis terkenal yang pernah terlihat di televisi. Terdakwa Meilianita bilang tidak ada link untuk artis terkenal," bebernya.
Namun, ia berjanji mencarikan artis seperti yang diinginkan Surya.
Meilianita bertanya kepada Surya soal viewers artis Bigo yang ditawarkannya.
"Namun dijawab terdakwa, ‘Dek, nanti dulu, aku lagi ada urusan di Batam’," tandas JPU.