Rabu, 29 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Merangin

Nekat Jual Sabu, Dua Warga Merangin Ini Diringkus Polisi

Zamroni diamankan di Jalan Poros Desa Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang dari tangan dia, petugas menemukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika

Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua orang pengedar narkoba di Merangin dibekuk polisi.

Dua pengedar tersebut adalah Zamroni (40) warga Pinang Merah Kecamatan Renah Pamenang dan Agus Susanto (41) warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

Informasi yang dihimpun, dua pengedar ini diciduk dari tempat berbeda. Awalnya, polisi mengamankan Zamroni.

Zamroni diamankan di Jalan Poros Desa Meranti Trans B3 Kecamatan Renah Pamenang dari tangan dia, petugas menemukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang diakui miliknya selanjutnya dilakukan interogasi awal bahwa narkotika tersebut didapatkan rekannya Agus Susanto.

Baca juga: Lagi Malam Pertama Suami Tiba-tiba Menjerit Sampai Jatuh Pingsan, Istri Bingung Keluarga Syok

Baca juga: Reaksi Nassar Saat Dikabarkan Bangkrut dan Berjualan Donat : Kemarin Tuh Aku Ketawa

Baca juga: Harga HP Samsung Oktober 2020 di Jambi - Galaxy A10s, Galaxy A71, Galaxy 31 Turun Harga Rp 300 Ribu

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung memburu Agus Susanto. Dari keterangan Agus, paket yang diberikan kepada Zamroni memang miliknya.

Atas temuan barang tersebut, keduanya diamankan di Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih membenarkan hal itu.
Menurut dia, saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pemeriksaan ini untuk mengembangkan perkara ini.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Merangin," kata Edih.

Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan 9 (sembilan) buah palstik bening kosong yang berisikan nakotika jenis sabu dengan bruto 9,20 gram, 2 (dua) buah plastik klip bening kecil, 1 (satu) buah potongan timah rokok warna silver. 2 (dua) buah potongan timah rokok warna kuning emas, 1 (satu) buah kaca Purek yang terdapat gulungan uang Rp 2.000, 1 (satu) Bungkus rokok merk Cartel warna hitam, 1 (satu) unit HP Samsung A10 beserta SIM cardnya dan 1 (satu) unit SPM jenis honda Supra tanpa No.Pol warna hitam.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved