Berita Bungo

Mantan Kades & Bendahara di Bungo Ditetapkan Tersangka Tipikor, Kerugian Capai Ratusan Juta

Mantan kepala desa dan bendahara desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
istimewa/dok kepolisian
Pihak Kepolisian Polres Bungo bersama tim Laboratorium Dinas PUPR Bungo melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan korupsi di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu. 

Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa di Bungo Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Capai Ratusan Juta

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Mantan kepala desa dan bendahara Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tribunjambi.com, terdapat kepala desa melakukan penyelewengan dana negara hingga ratusan juta rupiah.

Tindak Pidana Korupsi itu diduga dilakukan mantan kepala desa pada tahun 2018 silam yang bersumber dana APBDus.

Pihak Kepolisian Polres Bungo bersama tim Laboratorium Dinas PUPR Bungo melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan korupsi di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu.
Pihak Kepolisian Polres Bungo bersama tim Laboratorium Dinas PUPR Bungo melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan korupsi di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu. (istimewa/dok kepolisian)

Ketika dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bungo melaui Kanit Tipikor, Ipda Jalpahdi membenarkannya dan menyampaikan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.

“Benar, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yakni HS mantan kepala desa dan PD selaku bendahara Desa Air Gemuruh,” ungkapnya, Rabu (21/10/2020)

Ditetapkannya tersangka atas penyimpangan pembelian barang, dan pemberian honor fiktif, penyimpangan rekayasa kuitansi.

“Ada kegiatan atau pembayaran tidak sesuai dengan tarif."

"Tersangka membuat bukti pembayaran lebih besar dari pembayaran ril,” ungkapnya.

Kata Kanit, dari informasi dugaan penyelewengan anggaran anggaran pendapatan dan belanja Dusun (APBDus) 2018 itu juga dilakukan pengecekan lapangan bersama tim laboratorium dinas PUPR Bungo.

Setelah dilakukan dilakukan pengecekan lapangan dan berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114.

Kerugaian tersebut dari total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp 1,5 miliar itu bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi hingga gerakan dusun membangun (GDM).

Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tehtang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved