Berita Nasional

Dapat Rp 2,4 Juta Sebagai Penerima BPUM BRI Sangatlah Mudah, Cukup Modal KTP Saja, Begini Caranya

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT ) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) di masa pandemi virus corona.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang bantuan 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada yang sedang mencari cara menjadi penerima BPUM BRI?

Ternyata mudah untuk jadi penerima BPUM BRI. Hanya bermodalkan KTP, Anda bisa langsung menjadi penerima BPUM BRI.

BPUM BRI merupakan salah satu bantuan untuk pemikik Usaha Kecil Menengah yang terdampak pandemi.

Bagi Anda yang ingin merima bantuan stimulus UMKM atau BLT UMKM atau BPUM, silakan baca seksama panduannya.

Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT ) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) di masa pandemi virus corona.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Tissa Biani? Artis Multitalenta yang Dikabarkan Kini Telah Jadi Pacar Dul Jaelani

Baca juga: VIDEO Wali Kota Sungai Penuh Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Jambi 2020

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Uji Swab di Jambi Sehari Hasilnya Keluar

Program BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta tersebut diperpanjang hingga akhir November 2020.

Pemerintah bahkan menambah target jumlah penerima BLT UMKM, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Masih ada kesempatan bagi para pemilik UMKM untuk masuk daftar penerima BPUM BRI Rp 2,4 juta.

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

* NIK

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved