Walikota Sungaipenuh Tersangka
Wali Kota Sungai Penuh AJB Jalani Sidang Dakwaan, Tujuh Orang Saksi Dihadirkan
Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri jalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Proses persidangan berlangsung di ruang sidang Prof Oemar Senoadje Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara, dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Rinding dan Wening.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)
Walikota Sungai Penuh Diserahkan Ke Gakumdu Polres Kerinci
Ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) diserahkan ke Gakumdu Polres Kerinci.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan diserahkan ke tim Gakumdu Polres Kerinci," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setiyadi, Jumat (16/10/2020) malam.
Kata Yudha, AJB sapaan akrab Walikota Sungai Penuh tersebut, dijerat dengan pasal 71 ayat 3 Jo pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
"Untuk informasi lanjutnya, silahkan dikonfirmasi langsung ke Polres Kerinci," papar Yudha.
AJB ditetapkan sebagai tersangka, lantaran videonya yang mengajak warga untuk memilih satu diantara pasangan calon di Pilgub 2020 Provinsi Jambi, Desember mendatang, viral.
Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.
Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.
Dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu, AJB mengaku kejadian tersebut murni ketidak sengajaannya.
Namun, terllanjur, AJB kini harus berhadapan dengan hukum, dan kasusnya telah ditangani oleh Gakumdu Polres Kerinci.
(tribunjambi/aryo tondang)