Ketua KPK: Mau Jadi Wali Kota/Bupati Minimal Kantongi Uang Senilai Rp 65 Miliar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, setidaknya calon wali kota/bupati harus mengantongi minimal Rp65 miliar.
TRIBUNJAMBI.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, setidaknya calon wali kota/bupati harus mengantongi minimal Rp65 miliar.
Ternyata biaya menjadi kepala daerah tidaklah murah.
"Jadi ini wawancara indepth interview, ada yang ngomong Rp5 sampai Rp10 miliar.
Tetapi ada juga yang ngomong kalau mau ideal menang di pilkada itu, bupati/wali kota setidaknya punya uang Rp 65 miliar," ucap Firli dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 yang ditayangkan melalui saluran Youtube KPK, Selasa (20/10/2020).
"Uang memang masih menjadi kunci untuk memenangkan pertarungan dalam pilkada," kata Firli.
Baca juga: Wulan Guritno Rasakan Manfaat Bersepeda saat Pandemi Virus Corona, Ceritakan Awal Mula Jatuh Cinta
Baca juga: Rangga Azof Bakal Ada Pesaing di Samudra Cinta, Rizky Billar Bakal Tampil di Sinetron SCTV Itu
Baca juga: Bawaslu Jambi Selidiki Empat Kampanye di Luar Jadwal, Saksi-saksi Sudah Dipanggil
Dikatakan Firli, politik uang yang sangat besar ini yang menjadi beban bagi para kepala daerah terpilih lantaran harus mengembalikan uang yang selama masa kampanye dia keluarkan.
Menurutnya, hal ini yang masih menjadi pekerjaan rumah, tak hanya bagi KPK, namun bagi semua masyarakat.
"Ini PR kita bersama. Dari mana uangnya? Uangnya dibiayai oleh pihak ketiga, dan hasil penelitian kita 82,3 persen, biaya itu dibantu oleh pihak ketiga, 2017, 82,6 persen dibantu oleh pihak ketiga, 2018, 70,3 persen dibantu oleh pihak ketiga," kata Firli.
Baca juga: Angka Kasus DBD di Tanjabbar Menurun, Waspada Hujan Tinggi di September
Firli mengungkapkan, berdasarkan penelitian, pihak ketiga mau membantu lantaran dijanjikan sesuatu oleh para calon kepala daerah jika nantinya terpilih.
Kebanyakan janji yakni dengan memudahkan pihak ketiga mendapatkan proyek dalam pemerintahan di daerah tersebut.
"Artinya, para calon kepala daerah ini sudah menggadaikan kekuasannya kepada pihak ketiga yang membiayai biaya Pilkada. Kalau itu terjadi sudah tentu akan terjadi korupsi, dan tentu juga akan berakhir pada masalah hukum," ujar Firli.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK: Mau Jadi Wali Kota/Bupati Minimal Kantongi Rp65 Miliar