Dana Desa Rp 27 Triliun, Bisa Dimanfaatkan untuk Antisipasi dan Penanganan Bencana

Memasuki musim penghujan Potensi bencana disetiap daerah mulai diwaspadai oleh pemerintah.

Editor: Rohmayana
ist
Tangkapan Layar - Pemaparan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar tentang penggunaan Dana Desa untuk mengantisipasi bencana, dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2020). (Wartakotalive.com/Mochammad Dipa) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Memasuki musim penghujan Potensi bencana disetiap daerah mulai diwaspadai oleh pemerintah.

Antisipasi terhadap bencana alam seperti banjir, tanah longsor yang juga disertai angin kencang terus dilakukan pemerintah baik di kota maupun di desa.

Khusus antisipasi bencana alam di desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar menegaskan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk meminimalisir terjadinya sejumlah bencana alam tahunan, seperti tanah longsor dan banjir di Indonesia.

"Tentu angin kencang juga harus di antisipasi yang nanti akan berdampak pada timbulnya bencana," imbuhnya.

Menurut Abdul Halim, adanya badai La Ni Na, yaitu angin kencang yang membawa udara basah, serta musim hujan yang sudah dimulai sejak September dengan membawa pancaroba yang tidak berhenti-henti, tentunya meningkatkan potensi bencana angin kencang, banjir dan tanah lonngsor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bupati Zulfikar Ahmad Positif Corona, Beredar Surat Riwayat Perjalanan

Baca juga: Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tak Kunjung Cair, RS Swasta Terpaksa Pinjam Modal Bank

Baca juga: Fachrori Umar-Syafril Nursal Dapat Dukungan dari Tiga Pimpinan Ponpes

Langkah taktis dan strategis

Maka dari itu, lanjut Abdul Halim, pihaknya meminta para kepala desa di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah taktis dan strategis guna mengantisipasi potensi bencana alam di daerah masing-masing.

"Kita sudah mengambil langkah-langkah taktis dan strategis antara lain dengan berkirim surat kepada kepala desa, para pendamping desa, para tokoh desa, per 16 Oktober yang lalu," katanya.

Adapun langkah-langkah taktis dan strategis yang disebutkan dalam surat tersebut antara lain, membersihkan saluran air, memperkuat penahan banjir dan longsor, membuat atau memperbarui tanda jalur evakuasi bencana dan lain-lain dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

“Seperti saya sampaikan beberapa kali, masih ada dana yang tersedia di desa setelah digunakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa itu banyak sekali dana yang bisa dimanfaatkan untuk PKTD,” ungkap Abdul Halim.

Baca juga: Muarojambi Bersyukur, Oktober Nol Kasus DBD, Ini Sebaran Kasus Demam Berdarah Sepanjang 2020

tribunnews
Tangkapan Layar - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI), Abdul Halim Iskandar saat konferensi pers virtual Dana Desa untuk Antisipasi Bencana Angin, Banjir dan Longsor, Senin (19/10/2020). (Warta Kota/Mochammad Dipa)

Mendata warga yang tinggal di lokasi rawan bencana

Beberapa langkah lainnya yang juga harus ditempuh misalnya, mendata warga di desa yang tinggal di lokasi rawan bencana, seperti di bantaran sungai, di atas tebing, di bawah tebing, serta yang tinggal di perbukitan yang gundul.

"Kemudian kita juga minta kepada desa-desa untuk menyediakan lokasi penanganan korban bencana di dekat daerah rawan bencana supaya memudahkan penanganan utamanya, percepatan di dalam proses evakuasi," sebut Abdul Halim.

Kemendes PDTT juga mengingatkan bahwa apapun bencana alam yang diantisipasi, kepala desa dan seluruh jajarannya diminta untuk tidak mengabaikan situasi pandemi yang masih terjadi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan dan menjauhi kerumunan selama melakukan upaya antisipasi.

"Kita juga minta segera melaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ketika terjadi bencana," ujarnya.

Baca juga: Relawan Jokowi Sarankan Presiden Perlu Mengganti Pembantunya yang Gagal di Bidang Ini, Siapa?

Kondisi kebencanaan di desa setahun terakhir

Berdasarkan data Kemendes PDTT, disebutkan kondisi kebencanaan di desa selama setahun terakhir ini untuk kondisi angin kencang ada 3.138 desa, lalu bencana banjir ada 9.901 desa, banjir bandang ada 878 desa dan longsor ada 4.971 desa.

“Kondisi kebencanaan yang sering muncul dalam setahun terakhir ini menjadi bagian penting dari antisipasi terhadap mitigasi dan penanganan bencana saat ini dan masa yang akan datang,” ujar Abdul Halim.

Sedangkan untuk kondisi mitigasi bencana yang sudah ada di desa terkait peringatan dini bencana alam ada di 4.547 desa.

Lalu perlengkapan keselamatan (perahu karet, tenda, masker, dan lain-lain) ada di 1.788 desa, kemudian jalur evakuasi bencana di 4.079 desa, serta normalisasi sungai, tanggul, parit, drainase, embung di 21.466 desa (bagian dari penggunaan dana desa).

Tim Sapa Desa sampaikan informasi peringatan dini

Sebagai langkah antisipasi bencana, Kemendes PDTT juga terus menyajikan informasi cuaca ekstrim melalui website https://kemendesa.go.id supaya bisa dilihat dan dibaca dan kemudian menjadi peringatan bagi kepala desa, para pendamping desa, dan warga masyarakat desa.

Selain itu, Kemendes PDTT melakukan langkah aktif  dengan tim Sapa Desa Kemendes PDTT menyampaikan peringatan dini adanya angin kencang, hujan lebat, dan banjir yang bersumber dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Tim Sapa Desa menyampaikan peringatan dini yang dikirimkan langsung ke nomor telepon kepala desa, pendamping desa, tenaga ahli pendamping desa, pendamping lokal desa dan semua pihak terkait dengan kepentingan ini," kata Abdul Halim.

"Sehingga setiap hari Kemendes PDTT membuka websitenya BMKG untuk kemudian kita akses dan kita sampaikan,” tambahnya.

tribunnews
Tangkapan Layar - Pemaparan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar tentang penggunaan Dana Desa untuk mengantisipasi bencana, dalam konferensi pers virtual, Senin (19/10/2020). (Wartakotalive.com/Mochammad Dipa)

Penggunaan dana desa per 18 Oktober 2020

Di kesempatan yang sama, Abdul Halim juga menyampaikan bahwa penggunaan dana desa sampai dengan per 18 Oktober 2020 telah digunakan dengan rincian, yaitu:

- Untuk Desa Tanggap Covid-19 sebesar Rp 3.170.295.090.907.

- Untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp 8.254.448.522.660

- Untuk Pembangunan Infrastruktur lainnya sebesar Rp 3.937.953.702.440.

- Untuk BLT Dana Desa sebesar Rp 17.365.495.800.000

Sehingga, total dana desa yang telah dipergunakan sampai 18 Oktober 2020 sebesar Rp 32.728.193.116.007.

Sedangkan dana desa dalam APBN TA 2020 sebesar Rp 71.190.000.000.000, sudah digunakan sebesar Rp 32.728.193.116.007. Jadi masih ada sisa dana desa sebesar Rp 38.461.806.883.993

Sida dana desa

Sisa dana desa tersebut, sudah disiapkan penggunaannya dan sudah pasti terserap untuk BLT Dana Desa sampai Desember 2020 sebesar Rp 11.096.074.200.000.

Sehingga proyeksi dana yang masih bisa digunakan untuk PKTD sampai Desember 2020 sebesar Rp 27.365.732.683.993.

“Dana inilah (Rp 27.365.732.683.993) yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk antisipasi maupun penanganan bencana angin, hujan yang akan berdampak pada banjir dan tanah longsor,” jelas Abdul Halim.

Ia juga menegaskan, pemanfaatan dana desa harus tetap dilakukan melalui keputusan musyawarah desa yang digunakan untuk pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.

“Dana tersebut tolong selalu digunakan dengan pola PKTD supaya terjadi penyerapan pengangguran di desa sampai pada 6.271.314 pekerja sampai Desember 2020,” ujar Abdul Halim. (Mochammad Dipa)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dana Desa Rp 27 Triliun, Mendes PDTT: Bisa Dimanfaatkan untuk Antisipasi dan Penanganan Bencana,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved