Positif Corona Jambi Tambah

Selama Pandemi, Pengaduan Pelayanan Publik ke Ombudsman Meningkat, Ada dari Kepolisian

Selama adanya pandemi Covid-19, pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman Perwakilan Jambi alami peningkatan.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad 

Selama Pandemi, Pengaduan Pelayanan Publik ke Ombudsman Meningkat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama adanya pandemi Covid-19, pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman Perwakilan Jambi alami peningkatan.

Terhitung dalam seminggu, Ombudsman dapat menerima sebanyak 3-5 pengaduan.

"Peningkatan tidak begitu signifikan, tapi kalau dibandingkan sebelum adanya Covid-19 memang meningkat," kata Kepala Ombusdman Perwakilan Jambi, Jafar Ahamd, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, pengaduan diterima lebih banyak melalui online, seperti via Whatsapp, email pengaduan dan telepon.

"Seminggu bisa 3-5 laporan yang masuk."

"Hanya saja tidak semua bisa dijadikan laporan, karena ada beberapa yang bukan kewenangan Ombudsman dan ada juga yang sudah menjadi putusan pengadilan, sehingga tidak bisa Ombudsman tangani lagi," ungkapnya.

Beberapa pelayanan yang mendapat pengaduan, di antaranya datang dari BPN, dan dari instansi pemerintahan.

"Pengaduan layanan di kepolisian juga ada," pungkasnya.

Di Tengah Pandemi, Ombudsman RI Kartu Kuning Pelayanan Publik

Ombudsman RI Perwakilan Jambi, mengimbau dan mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik dapat memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Pelayanan publik terus menjadi sorotan bagi setiap pengguna layanan, ditambah lagi pada kondisi pandemi saat ini banyak hal yang berubah dari sistem pelayanan.

Kondisi saat ini memaksa semua lembaga pelayanan publik untuk mampu mencari jalan keluar baru, salah satunya dengan melayani secara online (daring), namun tetap dapat maksimal dilakukan tanpa mempersulit pengguna jasa layanan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad mengatakan, pelayanan publik secara daring perlu adanya penyederhanaan dan kepastian yang jelas, supaya dapat mempermudah pengguna layanan.

"Kepastian dalam pelayanan publik yang dimaksudkan ialah kepastian dari sisi persyaratan, kepastian waktu, hingga tarif layanan," kata Jafar, Selasa (13/10/2020).

Pada waktu yang sama, Jafar mengingatkan lembaga penyelenggara layanan publik dengan metode daring harus mampu memastikan bahwa, kanal yang dimiliki (WA, e-mail, website), selalu aktif, dan responsif.

"Lembaga pelayanan publik tidak cukup hanya sebatas aktif saja, namun juga harus responsif guna untuk menghasilkan kepuasan bagi masyarakat dalam pelayanan itu sendiri," ungkap Jafar.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan pengaduan yang masuk dalam catatan Ombudsman RI Provinsi Jambi, masih ada beberapa lembaga pelayanan atau kantor yang tidak responsif ketika ada informasi ataupun penyampaian dari masyarakat yang masuk.

"Tentu hal ini dapat menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik tersebut," tambahnya.

Jafar juga menjelaskan ada banyak indikator yang dapat dilihat apakah pelayanan suatu instansi tersebut sudah bagus atau tidak.

Salah satunya adalah dapat dilihat dari tingkat aktif dan responsifnya itu sendiri.

"Kalau instansi pelayanan publik dapat menerima pegaduan atau informasi dari masyarakat secara aktif dan responsif, maka bisa dikatakan instansi tersebut dalam segi pelayanan secara daring nya sudah baik, begitupun sebaliknya" pungkasnya.

Akan Lakukan Ini Jika Pelayanan Buruk

Jafar Ahmad memastikan akan menindaklanjuti jika menemukan instansi dengan pelayanan publik yang buruk.

Meskipun adanya pandemi Covid-19, namun menurut Jafar tidak ada alasan pelayanan publik menjadi terhenti.

"Pelayanan publik di tengah pandemi harus tetap jalan. Karena ada pelayanan online," kata Jafar, Kamis (1/10/2020).

Pelayanan online menurut Jafar, menjadi jalan keluar sebuah instansi untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus tatap muka.

Lebih lanjut menurut Jafar, pihaknya memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan beberapa cara.

Di antaranya adalah dengan melakukan pemeriksaan langsung.

"Terkait laporan resmi, kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan."

"Kalau dengan laporan tidak resmi, seperti hanya keluhan, beberapa cara kita lakukan," katanya.

"Salah satunya menyampaikan secara lisan saja kepada pimpinan lembaga yang sudah memiliki kontak komunikasi langsung dengan Ombudsman," sambungnya.

Jafar minta agar seluruh instansi yang menyangkut pelayanan publik, tetap melaksanakan tugas dengan baik, dan tidak mengendurkan pelayanan meski adanya Covid-19.

(Tribunjambi/Hendro Herlambang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved