Berita Bungo
Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Dibekuk Polres Bungo, Sabu Senilai Rp 3 Miliar Diamankan
Hal itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdapat satu unit mobil yang membawa paket narkotika jenis sabu paket kecil.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan Internasional.
Satu dari empat pelaku merupakan warga Bungo dan tiga lainnya warga Riau.
Tindak pidana yang diungkap itu yakni peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan ektasi sebanyak 3 ribu butir.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi menerangkan pengungkapan jaringan internasional itu berawal penangkapan pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 17:00 WIB di depan mako Polsek Jujuhan.
Baca juga: VIDEO Seratusan Orang Warga Tebo Terjaring Operasi Yustisi, Ini Sanksi yang Diberikan
Baca juga: Ratusan Hektare Sawah di Batanghari Terendam Banjir
Baca juga: Debit Air Sungai Batanghari di Kota Jambi Meningkat Jadi 10,35 Meter, Warga Diimbau Waspada
Hal itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdapat satu unit mobil yang membawa paket narkotika jenis sabu paket kecil.
Saat itu polisi mengamankan RF (35) terduga pelaku tindak pidana narkotika yang merupakan warga Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Dari RF petugas berhasil mengantongi identitas tiga orang pelaku lagi yang berada di daerah Provinsi Riau.
"Ketiga orang terduga pelaku tersebut berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo dan barang bukti 1 unit minibus CRV bernopol 1642 PBC berikut narkotika jenis Sabu seberat 2.020 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.007 Butir," ungkap Kapolres.
Jika dikalkulasikan, narkoba jenis sabu tersebut senilai Rp 2 miliar, sementara ekstasi senilai Rp 1 miliar.
Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yakni OV (31), RA (31), RF (35), RC(31).
Satu orang diantara keempat pelaku yang diamankan itu merupakan warga Bungo, sementara tiga orang lainnya warga Riau.
Barang bukti yang diamankan tersebut didugaberasal dari Cina yang dibuktikan dab dilihat dari kemasan dengan teks huruf China.
Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap orang yang terlibat dengan terduga pelaku.
"Untuk keempat orang pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat(2) juncto pasal 112 ayat(2) UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 1 miliar," katanya.
AKBP Mokhamad Lutfi mengimbau masyarakat Kabupaten Bungo agar tidak terlibat dalam narkoba.