Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Saefudin Zuhri Ditahan Kejari Tebo

BREAKING NEWS Mantan Staf Ahli Komisi X DPR RI Ditahan Kejari Tebo

Saefudin Zuhri ditahan sejak hari ini, Senin (19/10/2020) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani pemeriksaan dan ekspos sejak pukul 09.00

Tayang:
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Saefudin Zuhri, mantan staf ahli Komisi X DPR RI kenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tebo, Korupsi Mark-Up LPJU Kabupaten Tebo tahun 2017 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saefudin Zuhri ditahan Kejari Tebo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Mark-Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan mengunakan Dana APBDes di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017.

Saefudin Zuhri ditahan sejak hari ini, Senin (19/10/2020) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani pemeriksaan dan ekspos sejak pukul 09.00 wib Senin siang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Staf Ahli Komisi X DPR RI ini kemudian langsung diborgol dan dikenakan pakaian rompi tahanan. Selanjutnya Saefudin Zuhri dibawa ke Rutan Lapas Kelas II b Muara Tebo.

"Tersangka Saefudin Zuhri dibawa ke RSUD Sultan Thaha Saifudin Kabupaten Tebo untuk dilakukan Rapid test, pukul 13.30 wib kemudian dibawa ke Rutan," kata Wawan Kurniawan, Kasi Pidsus Kejari Tebo dalam rilisnya.

Baca juga: Reaksi Menohok Salmafina Sunan saat Tahu Taqy Malik Menikah Lagi dengan Selebgram Sherel Thalib

Baca juga: Ulah Ruben Onsu dan Ivan Gunawan, Billy Syahputra Tak Lagi Follow Ig Ayu Ting Ting Mantan Enji Sewot

Baca juga: Cara Merekam Panggilan Suara WhatsApp di Android dan iOS

Saefudin Zuhri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara Suyadi yang perkara hukumnya masih dalam tahap kasasi dan Cahyono Heri Prasetyo yang perkara hukumnya sudah berkekuatan tetap berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam kasus dugaan korupsi Mark-Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan mengunakan Dana APBDes di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017 negara dirugikan 1,9 Miliar rupiah.

Hasil pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara, Kasi Pidsus Kejari Tebo Wawan Kurniawan mengatakan dalam persidangan diterangkan oleh dua terdakwa bahwa Saefudin Zuhri ikut menikmati kerugian negara pada proyek pemasangan LPJU di Kabupaten Tebo itu senilai 700 juta.

"Dipersidangan disebutkan bahwa SZ menerima 700 juta dari pekerjaan tersebut. Namun keterangan SZ hanya 200 juta atas jasa makelar membawa program itu," katanya.

Saefudin Zuhri disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair : pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved