Berita Tanjab Barat

Hingga Kini Tim Majelis Belum Sidang Tindak Lanjut Temuan BPK Hampir Rp 2 Miliar di Tanjabbar

Sementara diketahui bahwa Inspektorat Tanjabbar diberi waktu 60 hari sejak LHP di terima oleh pemerintah daerah yaitu dari 29 Juni sampai dengan 25 ag

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Samsul
Sekda Tanjabbar, Agus Sanusi, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Hingga kini, tim majelis yang dibentuk untuk menindaklanjuti temuan BPK Provinsi Jambi terkait keuangan di sejumlah OPD di lingkup Pemkab Tanjabbar.

Sementara diketahui bahwa Inspektorat Tanjabbar diberi waktu 60 hari sejak LHP di terima oleh pemerintah daerah yaitu dari 29 Juni sampai dengan 25 agustus untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi sebagai Ketua Majelis saat di konfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya belum melaksanakan sidang majelis.

Adapun sidang majelis dilakukan untuk memutuskan pelimpahan terhadap temuan BPK yang belum di kembalikan oleh sejumlah OPD ataupun rekanan.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Hanafi Rais Kecelakaan di Tol Cipali, Alami Luka di Dahi dan Perutnya Lebam

Baca juga: Wendy Cagur Beberkan Pengalaman Buruk di Televisi Hingga Terdepak Dari OVJ, Disebut Demi Bela Teman

Baca juga: Pengunjung Kota Tua Masih Sepi, Wisatawan Masih Kerap Buka Masker saat Swafoto

"Sidang majelis belum di agendakan kawan-kawan inspektorat. Mereka (inspektorat) juga lagi mereview draf APBD 2021 sebelum di bahas, jadi memang belum di agendakan,"ujar Sekda.

Saat ditanya lebih lanjut apakah dengan belum dilakukannya sidang majelis, maka sejumlah OPD atau rekanan juga diberi waktu yang cukup lama untuk mengembalikan temuan BPK atau dengan kata lain melebihi waktu 60 hari. Sekda mengklaim tidak ada kelonggaran yang diberikan.

"Kelonggaran tidak kasih kelonggaran, artinya temuan tetap di kembalikan. Terakhir laporan dari inspektorat merekap dan memeriksa surat jaminan. Rincian jaminannya apa aja, dan siapa aja itu saya belum terima laporan. Yang disampainya pemeriksaan jaminan itu baru sebatas lisan,"ungkapnya.

"Jaminan itu, misal seharusnya balikin nya segini tapi kurang maka mereka (pihak terkait temuan) kasih sertifikat. Atas dasar itu lah, di lakukan pemeriksaan, benar tidak misal ada bangunan seperti di sertifikat. Mungkin sekarang sudah lengkap,"tambah Sekda.

Saat ditanya kapan akan dilakukan sidang majelis, Sekda belum bisa memastikan. Namun katanya, bahwa sesuai keinginan Bupati, bahwa setiap temuan untuk segera di tindaklanjut, sehingga tidak ada lagi pekerjaan rumah yang harus dikerjakan ketika ada pemeriksaan di tahun berikutnya.

"Jadi kita upayakan tahun ini selesai. Jadi di sidang majelis nanti tinggal memutuskan, mana yang belum mengembalikan langsung di limpahkan ke kejaksaan,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat diwajibkan mengembalikan uang ke negara atas Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Angka pengembalian terhadap temuan tersebut mencapai Rp2 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep. Ia menyebutkan bahwa sejumlah OPD diminta untuk mengembalikan uang dengan batas waktu sampai 25 Agustus 2020.

Encep memastikan bahwa semua dinas sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved