Setelah Usulkan Omnibus Law, Sekarang Sofyan Djalil Sebut WNA Juga Bisa Punya Rumah Susun

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil adalah orang pertama yang mengusulkan Omnibus Law Cipta Kerja yang diadopsi dari Amerika Serikat.

Editor: Teguh Suprayitno
Icha Rastika
Sofyan Djalil 

Setelah Usulkan Omnibus Law, Sofyan Djalil Sebut WNA Juga Bisa Punya Rumah Susun

TRIBUNJAMBI.COM -Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil adalah orang pertama yang mengusulkan Omnibus Law Cipta Kerja yang diadopsi dari Amerika Serikat.

Sejak disahkah DPR RI pada 5 Oktober 2020, Omnibus Law UU Cipta Kerja memicu kegaduhan dan aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan buruh dan mahasiswa.

Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing (WNA) bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.

Sofyan Djalil mengatakan aturan WNA mendapatkan status hak milik bisa turut mendorong perkembangan industri properti.

Dengan perkembangan industri properti tersebut, dia menyebut akan berdampak ganda pada pertumbuhan berbagai industri lainnya.

"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun di Indonesia, Sofyan memastikan, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah.

Karena itu dia menyebut WNA bisa membeli apartemen tanpa tanah.

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan nantinya akan ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini. Menurutnya, harga akan menjadi pedoman.

Baca juga: Jokowi Bisa Lengser Karena Mosi Tidak Percaya? Omnibus Law UU Cipta Kerja Picu Demo Besar-besaran

Dia memastikan orang asing tidak akan bisa bersaing dengan rumah rakyat.

"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," terang Sofyan.

Jadi tokoh pertama pengusul Omnibus Law

Sofyan Djalil juga disebut-sebut sebagai tokoh yang pertama kali mengusulkan Omnibus Law ke Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved