Berita Nasional
BREAKING NEWS: Pollycarpus Meninggal Dunia di RSPP Jakarta, Dikabarkan karena Terinfeksi Covid-19
BREAKING NEWS: Pollycarpus Meninggal Dunia di RSPP Jakarta, Dikabarkan karena Terinfeksi Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sosok yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto dikabarkan meninggal dunia sore ini, Sabtu (17/10/2020).
Kabar meninggalnya Pollycarpus disampaikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Pollycarpus dikabarkan meninggal karena Covid-19.
Ia sebelumnya sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 16 hari.
Baca juga: UPDATE Hari Ini, Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi Bertambah 26 Orang, dari Sarolangun dan Kerinci
Baca juga: Cai Changpan Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelumnya Dikabarkan Sempat Datangi Warung Beli Makan
Baca juga: Harga Emas Akhir Pekan Ini Turun Rp 3.000 per gram, Ini Rinciannya
Picunang memberi konfirmasi soal kabar Pollycarpus meninggal dunia."Betul, beliau meninggal sore ini di RSPP karena sakit," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Siapa yang tak kenal dengan Pollycarpus Budihari Priyanto?
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 18 Maret 2005 silam, nama Pollycarpus Budihari Priyanto ramai dibicarakan media dan publik Tanah Air.
Wajah dan nama Pollycarpus Budihari Priyanto pun mondar-mandir bersliweran di berbagai tajuk media massa baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Namun pasca pembebasan vonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sosok Pollycarpus Budihari Priyanto mendadak hilang bak ditelan bumi.
Ya, mengutip Kompas.com, Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir pada 7 September 2004 silam dalam pernerbangan pesawat dari Singapura-Amsterdam.
Mantan pilot pesawat Garuda Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah meracuni Munir menggunakan racun arsenik.
Melansir Kompas.com dan Tribunnews, sehingga pada 20 Desember 2005 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus dengan 14 tahun hukuman penjara.
Kendati demikian vonis Pollycarpus sempat dikurangi menjadi 2 tahun dan bahkan sampai sempat menghirup udara bebas.
Pasca Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali dan Mahkamah Agung mengabulkan PK Jaksa dan kembali menghukum Pollycarpus selama 20 tahun penjara.
Baca juga: KPU Minta Paslon Ikut Sosialisasikan Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada
Baca juga: Didepak Putri Iis Dahlia, Lutfi Agizal Dijodohkan Sama Barbie Kumalasari, Mantan Galih Akui Hal Ini
Baca juga: SEDANG TAYANG! Live Streaming Everton vs Liverpool, Derby Merseyside, Nonton Duel Thiago dan James
Jalani 8 tahun penjara, Pollycarpus pada akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada 28 November 2018.