Berita Tebo
Kasus Pelecehan Merebak, Orangtua Ramai-ramai Jemput Santri Ponpes di Tebo, Korban Berjumlah 6 Orang
Tidak ada aktifitas di Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo pascaditangkapnya oknum pimpinan karena melakukan tindakan asusila kepada santriwatinya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
"Dari situ ia ceritakan kepada sang kakak."
"Maka kasus ini terungkap," ujar Kasat.
Dari pengakuan korban kepada polisi, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di Ponpes.
Kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, di antaranya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.
"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku diduga pelecehan seksual."
"Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.
Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.
(tribunjambi/darwin sijabat)