Berta Sarolangun
H Zaidan Segel Pintu Masuk PDAM di Pelawan Sarolangun, Asisten 1 Tantang Tunjukkan Bukti
Pintu masuk PDAM Tirta Sako Batuah, disegel oleh H. Zaidan pemilik tanah di atas bangunan di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
H Zaidan Segel PIntu Masuk PDAM di Pelawan, Minta Rp 2 Miliar, Ini Tanggapan Asisten 1
TRIBUNJAMBI.COM, Sarolangun - Pintu masuk PDAM Tirta Sako Batuah, disegel oleh H. Zaidan pemilik tanah di bawah bangunan di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Tindakan yang dilakukan itu, merupakan sikap tegas, terkait sengketa pembayaran jual beli tanah seluas satu hektare yang diakui pemilik tanah sejak 6 tahun lalu.
Hingga sampai saat ini dirinya belum menerima satu rupiah pun atas pembayaran tanah tersebut.
"Saya pagar tanah ini, karna lahan ini milik saya, yang pembayaran jual beli tanah yang hingga saat ini belum saya terima."
"Dan persoalan ini sudah 6 tahun tidak ada kejelasannya," kata pemilik tanah H.Zaidan, Jum'at (16/10/2020).
Ia menjelaskan, saat proses pembangunan bangunan tersebut pihaknya sudah menegur dan meminta pengerjaan dihentikan namun tidak juga ditanggapi.
Untuk itu dirinya meminta agar pemkab Sarolangun segera menanggapi dan membayar ganti rugi senilai 2 miliar.
"Saya berani karena ini memang tanah milik saya."
"Surat-suratnya lengkap dan saya berharap ini cepat diselesaikan dan saya meminta ganti rugi senilai Rp 2 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Asisten I, Arief Ampera yang datang ke lokasi menegaskan jika Pemkab Sarolangun siap menerima semua pengaduan dan keberatan dari setiap masyarakat.
Akan tetapi semua itu harus melalui prosedur dan ada aturan-aturan yang harus diikuti.
Terkait persoalan sengketa tanah itu menurutnya, pihak pengadilan lah yang berhak memutuskan pihak mana yang benar dan yang salah.
"Kalau memang miliknya, silahkan tunjukkan bukti-buktinya."
"Karena sampai saat ini kita belum menerimanya."
"Dan untuk permasalahan ini pengadilan yang berhak memutuskan legitimasi hukumnya."
"Karena Pemkab Sarolangun membeli lahan ini secara resmi," katanya Jum'at (16/10/2020).
(tribunjambi/rifani halim)