Polisi Tangkap Aktivis KAMI
Gatot Nurmantyo dan Petinggi KAMI Ditolak Polisi Saat Ingin Jenguk Aktivis KAMI di Tahanan
Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Rocky Gerung, dan Ahmad Yani ditolak aparat kepolisian saat hendak menjenguk petinggi KAMI
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) ditangkap polisi.
Sejumlah petinggi organisasi KAMI seperti Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Rocky Gerung, dan Ahmad Yani ditolak aparat kepolisian saat hendak menjenguk petinggi KAMI yang ditahan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Dilansir dari Tribunnews.com, rombongan Gatot itu awalnya ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Namun, rupanya Idham tidak berkantor di Mabes Polri selama pandemi Covid-19.
Setelah itu, Gatot dkk pun memutuskan untuk sekaligus menjenguk petinggi KAMI yang sedang ditahan di Mabes Polri.
Baca juga: Percakapan Tersangka di Grup WhatsApp KAMI Medan Diungkap Polri, Besok Wajib Bawa Bom Molotov
Baca juga: Terpapar Covid-19, Valentino Rossi Absen dari Seri MotoGP Aragon 2020
Baca juga: Fatimah Dokter Cantik yang Mantan Suaminya DIsebut Bakan Nikahi Ayu Ting Ting
"Kita kan bertamu (Kapolri untuk) meminta izin untuk menengok (petinggi KAMI yang ditahan). Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih, enggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di lokasi.
Gatot tak mengetahui pasti alasan pihak kepolisian menolak pihaknya menjenguk petinggi KAMI di tahanan.
Diketahui, tiga petinggi KAMI yang ditahan yakni Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.
"Enggak tahu (alasannya). Pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," ucap Gatot.

Diberitakan, polisi menetapkan total delapan orang sebagai tersangka terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Para tersangka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.
Baca juga: Masuki Usia 50an, Berikut Deretan Artis Indonesia yang Masih Tampan dan Awet Muda
Baca juga: Penghargaan Top Social Artis Dibawa Pulang BTS, Simak Kategori Lengkap Lainnya
Baca juga: Velentino Rossi Positif Covid-19 Begini Kondisinya, Bakal Absen di MotoGP Terbaru
Sementara itu, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.
Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut juga ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang itu terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). Belum ada keterangan lebih rinci perihal kasus yang menjerat para tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Jenguk Petinggi KAMI di Tahanan Bareskrim, Gatot Nurmantyo dkk Ditolak",