Pilkada di Jambi

DPT Tanjabtim Ditetapkan Hari Ini, Total 163.172 Mata Pilih di Tanjung Jabung Timur 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Jumat (16/10/2020).

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Jumat (16/10/2020). 

KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tetapkan DPT Dalam Pemilihan Serentak 9 Desember Mendatang

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Jumat (16/10/2020).

Dari hasil rapat pleno yang digelar di aula kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jumat siang, ditetapkan sebanyak 163.172 daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati 9 Desember mendatang.

Di mana data tersebut berdasarkan data daftar pemilih sementara secara keseluruhan berjumlah 163.016 pemilih terdiri dari Laki laki 1.135 jiwa dan perempuan 682 jiwa.

Ditambah daftar pemilih baru total 1.817 pemilih laki laki 1.135 jiwa dan perempuan 682 jiwa.

Di mana dari total data (DPT) yang telah ditetapkan berjumlah 163.172 pemilih tersebut, merupakan penambahan dari jumlah data DPS dan Daftar Pemilih Baru (pemula) serta pengurangan dari data tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.661 jiwa.

Di mana 1.661 jiwa tersebut tidak memenuhi syarat dikarenakan beberapa hal, di antaranya meninggal dunia, data ganda, usia di bawah umur, dan permasalahan domisil.

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nur Kholis usai menggelar rapat mengatakan, hari ini KPU Tanjung Jabung Timur telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil daftar pemilih sementara hasil perbaikan menjadi daftar pemilih tetap dengan hasil total 163.172 pemilih. 

"Alhamdulillah hari ini kita telah selesai melakukan rapat pleno terbuka daftar pemilih tetap dalam pemilihan Gubernur dan Bupati Desember mendatang, dan dihadiri masing-masing tim kampanye Calon Bupati dan Gubernur Bawaslu dan juga seluruh ketua PPK se Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ujar Nurkholis.

"Alhamdulillah tidak ada rekomendasi atau catatan dari bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur."

"Kita berharap semangat daftar pemilih bersih ini menjadikan pemilihan serentak ini menjadi pemilihan yang berkualitas dan bermartabat," tambahnya

Untuk tahapan selanjutnya, masih masa kampanye dan selain itu pihaknya juga masih mempersiapkan untuk diselenggarakan debat kandidat yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

KPU Tanjabtim Targetkan Partisipasi Pemilih Melebihi Target Nasional

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi, target nasional terhadap jumlah partisipasi menurun menjadi 75 persen. Meski demikian KPU Tanjabtim optimis bisa melampaui target tersebut.

Tahapan Pilkada kini sudah memasuki masa kampanye hingga 5 Desember mendatang.

Potensi pelanggaran protokol kesehatan menjadi titik fokus pengawasan yang terus dilakukan Bawaslu maupun aparat kepolisian, terhadap kegiatan pengumpulan masa oleh masing-masing paslon kepala daerah.

Mengingat masing-masing paslon akan berlomba-lomba mencari lumbung suara, seperti halnya bentuk refleksi dan tingginya demokrasi di Tanjabtim terhadap jumlah partisipasi pemilih di Pileg dan Pilpres tahun 2019 lalu diketahui melampaui target 77,5 persen menjadi 84 persen.

Artinya peran masyarakat dalam berdemokrasi dan ambil andil menggunakan hak suaranya masi sangat aktif.

Ketua KPU Tanjabtim, Nur Kholis menuturkan, sebagai mana diketahui, karena pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berada di masa pandemi.

Maka target partisiasi pemilih pun diketahui berkurang menjadi 75 persen meski demikian pihaknya optimis dapat melebihi target.

"KPU Tanjabtim akan berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana yang telah di atur dalam PKPU yang ada," ujarnya, Minggu (11/10/2020).

Terlebih Bawaslu dan Kepolisian juga turut mengawasi pelaksanaan kampanye yang dilakukan para pasangan calon dan bila kedapatan menyalahi aturan maka bawaslu maupun kepolisian berhak membubarkan kegiatan yang tengah berlangsung.

(tribunjambi/abdullah usman)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved