Berita Selebritis
Aktor Kawakan Stephen Chow Dikabarkan Bangkrut Hingga Terlilit Utang Rp 700 Miliar
Aktor Kawakan Stephen Chow Dikabarkan Bangkrut Hingga Terlilit Utang Rp 700 Miliar
Namun di tahun keempat, tepatnya tahun 2020 ini, investor hanya menerima 30 juta dollar AS.
Hal itu tak lain karena tersebar luasnya pandemi Covid-19 yang telah menjungkirbalikkan industri film global.
Perusahaan belum menghitung penghasilan di kuartal I 2020, meski sudah terprediksi negatif.
Berakhirnya perjanjian dengan investor dan Stephen tak dapat memenuhi targetnya, membuat investor mengejar-ngejarnya karena kekurangan uang. Investor pun meminta Stephen untuk membeli kembali saham mereka.
Puncaknya pada Juni lalu, Stephen dilaporkan telah menggadaikan rumah mewahnya untuk membayar semua utang.

Saat itu, ada pembeli yang tertarik dan menawarnya seharga 198 juta dollar AS, namun Chow tak begitu tergerak untuk menjualnya di harga sekian.
Pailit dan Bangkrut
Sementara itu, apa bedanya bangkrut dengan pailit?
Dalam dunia bisnis, istilah pailit seringkali terdengar pada saat sebuah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Kondisi ini tak jarang bisa berujung pada perusahaan yang akhirnya gulung tikar alias bangkrut.
Kendati demikian, banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Lalu apa arti pailit dan perbedaannya dengan bangkrut ( perbedaan pailit dan bangkrut)?
Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).
Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (penyebab pailit).
Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.