Berita Sarolangun
Kasus Narkoba Sarolangun Meningkat, Mayoritas Tersangka Usia 25 Tahun, Kasus Hingga Oktober 2020
Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sarolangun kian hari semakin banyak, penyalahgunaan narkoba dari Januari hingga pertengahan Oktober
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
Kasus Penyalahgunaan Narkoba Hingga Oktober Mencapai 41 Kasus, Rata-rata Usia di Atas 25 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sarolangun kian hari semakin banyak, penyalahgunaan narkoba dari Januari hingga pertengahan Oktober 2020 meningkat sebanyak 41 kasus.
Iptu Lumbrian kepala sat narkoba Polres Sarolangun, mengatakan jumlah kasus, penyalahgunaan narkoba di maysarakat menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun lalu, dengan mayoritas tersangka laki-laki berusia di atas 25 tahun.
“Tersangka yang berhasil kami amankan berjumlah 50 orang, 48 orang laki laki dan 2 orang perempuan."
"Untuk usianya di atas 25 tahun, namun ada juga yang di bawah umur,” kata Iptu Lumbrian, Rabu (14/10/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan hingga saat ini mencakup sabu dengan berat 2.700 gram atau setara dengan 2,7 kilogram, ganja sebanyak 5 gram, dan ekstasi sebanyak 1,68 gram.
“Dari beberapa kasus, barang bukti yang kita amankan ini kalau yang jumlahnya sedikit itu dari Rawas, Muratara."
"Sedangkan kalau jumlah yang besar ini dari Medan, Pekan Baru mencapai 1 kilogram, Aceh sebanyak 7 ons, dan Medan,” ungkapnya.
Menurutnya, meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba dibandingkan tahun lalu sebanyak 35 kasus disebabkan karena Kabupaten Sarolangun yang merupakan daerah perlintasan, yang sangat rawan, baik dari Provinsi sebelah Selatan, maupun dari atas (Aceh, Medan, Pekanbaru).
Sedangkan untuk daerah yang masih rawan, dalam penyalahgunaan narkoba yaitu, Sarolangun kota, Mandiangin, dan Singkut (Simpang Nibung).
Dengan korban yang sasaran, anak-anak maupun karyawan PT.
Terungkap Modus Dua Tersangka Edarkan Narkoba dari Pulau Pandan di Tanjabbar
KUALATUNGKAL - Polres Tanjabbar tangkap dua bandar narkoba jaringan Pulau Pandan di Kabupaten Tanjabbar.
Terungkap mereka melakukan transaksi narkotikia dengan cara transfer melalui rekening bank.
Hal ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyebutkan bahwa setelah sejumlah uang ditransferkan kepada bandar yang berdasarkan pengakuan tersangka dari satu bandar yang ada di Pulau Pandan, Kota Jambi.
Setelah sejumlah uang ditransfer barang tersebut diantarkan melalui kurir.
"Jadi ada dua transaksi dengan cash dan transfer rekening. Jadi modusnya selesai transfer barang itu kemudian dikirim menggunakan kurir dibungkus dan diletakkan di beberapa depan perkantoran di jalan parit 2,"ungkap Kapolres.
Lebih lanjut setelah barang tersebut diletakkan di lokasi, baru keduanya mengambil barang tersebut yang kemudian dipaketkan.
Barang haram tersebut kemudian diperjual belikan ke sejumlah orang yang telah memesan kepada dua orang tersebut.
"Jadi ini barang diedarkan orang-orang yang sudah memesan. Ini berdasarkan pengakuan dari pelaku ini yang mesan warga di wilayah Tungkal Ilir."
"Pemasok dan aliran keuangannya masih kita telusuri," pungkasnya.
(tribunjambi/samsul bahri)