Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Turut Berperan Dalam Pelarian Djoko Tjandra
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang tersangkut kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo menjalani sidang perdana.
“Dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa."
Baca juga: Lengkap Spesifikasi iPhone Seri Terbaru, Meluncur Hari Ini, Perkiraan Harga Iphone 12 di Indonesia
Baca juga: Microsoft Izinkan Karyawannya Bekerja Work From Home Selamanya gara-gara Virus Corona Covid-19
“Sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jhoni Andrijanto telah ikut menjemput saksi Joko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan agar dapat bebas masuk ke wilayah Indonesia."
Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, Pasal 426 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Didakwa Pasal Berlapis, Pemalsuan Surat hingga Hilangkan Barang Bukti