Berita Jambi
Pacar Diajak Jalan Lalu Ditinggal di SPBU, Tokek Kini Terancam Pidana Penjara, Nyesal di Depan Hakim
Kejadian itu berawal pada Jumat (27/3/2020) terdakwa menghubungi korban untuk bertemu di lorong sebelah Hotel Harisman, Kota Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Pacar Diajak Jalan Kemudian Ditinggal di SPBU, Tokek Kini Terancam Pidana Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ardiansyah alias Tokek hanya bisa menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim pada persidangan yang digelar secara daring, Selasa (13/10/2020).
Penyesalan itu disampaikan terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor milik Sutri Sugiarti.
Kejadian itu berawal pada Jumat (27/3/2020) terdakwa menghubungi korban untuk bertemu di lorong sebelah Hotel Harisman, Kota Jambi.
Terdakwa beralasan hendak membayar hutang.
Korban datang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat ke lokasi untuk menemui terdakwa.
Korban yang baru tiba diajak untuk mengantar teman terdakwa pulang.
Usai mengantar temannya, Tokek kemudian mengajak korban yang juga mantan pacarnya itu pergi naik motor.
Ia berkeliling Kota Jambi dan mampir ke SPBU Beringin, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Selanjutnya korban ditinggalkan di SPBU, sementara Tokek meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM terdekat.
Namun, Tokek tak kunjung kembali.
Di persidangan, diakui terdakwa bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan sang pacar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Tokek mengaku menyesali perbuatannya itu.
"Saya menyesal yang mulia, dia (Sutri) pacar saya," kata terdakwa lewat sambungan video conference.
Tokek kini terancam dipenjara atas perbuatan pidana penggelapan. sebagaimana dalam dakwaan ke satu pasal 372 KUHP atau dakwaan kedua pasal 378 KUHP.
(tribunjambi/Dedy Nurdin)