Omnibus Law Otoriter, Fahri Hamzah Geram Sebut Presiden, Wakil Presiden Tak Paham Akar Masalah
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah geram dengan disahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Omnibus Law Otoriter, Fahri Hamzah Geram Sebut Presiden, Wakil Presiden Tak Paham Akar Masalah
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah geram dengan disahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Fahri Hamzah menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.
hal itu diucapkan Fahri Hamzah di akun Youtube Fahri Hamzah Official yang diunggah Minggu (11/10/2020).
Menurut Fahri, para penyusun UU Cipta Kerja sendiri tidak paham masalahnya.
"Termasuk juga akar ini tidak disadari oleh pemerintah. Presiden, wakil presiden, para menko, dan jajaran kabinet enggak paham soal ini," komentarnya.
"Saya sudah lacak ini dari awal, memang orang-orang ini enggak paham," lanjut mantan Wakil Ketua DPR ini.
Bahkan Fahri Hamzah mengatakan mazhab undang-undang Omnibus Law adalah otoriter.
Menurut Fahri sendiri, tidak mungkin menyederhanakan 79 undang-undang menjadi omnibus law.
Baca juga: Jokowi Akan Dilengserkan? FPI, GNPF, PA212 Demo UU Cipta Kerja di Istana, Polisi Buru Penyebar Hoaks
Maka dari itu, tidak mungkin 79 undang-undang ini disederhanakan begitu saja.
Fahri menilai alasan 'penyederhanaan perizinan' ini justru akan menimbulkan masalah baru.
"Jadi tidak mungkin dia secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya, dicabut, dicomot, ditambal, padahal di Mahkamah Konstitusi (MK) pasal-pasal itu sudah pernah dicopot, apabila dicantumkan kembali itu bisa menjadi masalah," tandasnya.
Fahri Hamzah menegaskan undang-undang Omnibus Law menimbulkan kerumitan yang baru.
"Saya sudah mengatakan di beberapa postingan, bagaimana bisa sebuah undang-undang yang disebut dengan Cipta Lapangan Kerja tiba-tiba dimusuhi oleh masyarakat, menciptakan demonstrasi besar, dan kekacauan di mana-mana," ujar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah mengatakan sebelum UU Omnibus Law, UU di Indonesia ini sudah demokratis dan sudah melalui proses uji di Mahkamah Konstitusi.