Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tanjabbar
Ini Poin-poin Tuntutan PMII Dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Tanjabbar
Selain itu, dalam kesempatan ini PC PMII Tanjabbar meminta kepada DPRD siap mendukung mereka untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Puluhan mahasiswa PMII, Selasa (13/10/2020) gelar aksi tolak UU Cipta Kerja di Tanjab Barat. Aksi digelar di depan DPRD Tanjabbar.
Adapun tuntutan dari sejumlah mahasiswa yakni menyetujui semua poin-poin tuntutan aksi PMII Tanjabbar untuk mendesak presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu agar mencabut undang-undang yang disahkan oleh DPR RI.
Selain itu, dalam kesempatan ini PC PMII Tanjabbar meminta kepada DPRD siap mendukung mereka untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
"Jika presiden tidak mengeluarkan Perpu terhitung 30 hari setelah disahkannya undang-undang, maka kami minta bersama DPRD Tanjabbar membantu kami PC PMII Tanjabbar untuk Judicial Review ke MK," ungkap Renaldo, Ketua PMII Tanjabbar.
Baca juga: KABAR TERKINI Aksi Tolak UU Cipta Kerja FPI, GNPF, PA 212 Tak Jadi di Istana, Tapi di Sini Lokasinya
Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Depan DPRD Bungo
Baca juga: Sindiran Pedas Eny Sagita ke Nella Kharisma, Kenapa Bikin Postingan Tajam di Instagram
Lebih lanjut disampaikannya bahwa pihaknya juga meminta kepada DPRD Tanjabbar untuk menandatangi poin-poin tuntutan mahasiswa sebagai fakta integritas.
Untuk itu juga dalam kesempatan ini Renaldo meminta kepada DPRD Tanjabbar untuk menandatangi fakta integritas tersebut.
"Kami minta DPRD Tanjabbar untuk menandatangani fakta integritas ini dan DPRD Tanjabbar untuk ikut serta mendukung dan mengawal tuntas pelaksanaan pengajuan ketidaksepakatan ini,"pungkasnya.