Polisi Tangkap Aktivis KAMI
Deklarator Kecam Penangkapan Aktivis KAMI, Marwan: Jangan Ditangkap Dulu Baru Dicari Alat Bukti
Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) polisi, membuat KAMI bereaksi.
TRIBUNJAMBI.COM - Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) polisi, membuat KAMI bereaksi.
Marwan Batubara, satu di antara deklarator Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) merespons penangkapan aktivis KAMI Syahganda Nainggolan oleh Bareskrim Polri shubuh tadi di kediamannya di Kota Depok, Selasa (13/10/2020).
"Kita prihatin dan kita menolak kalau tidak ada delik, alat bukti yang menyebabkan dia harus ditangkap. Jangan sampai nanti ditangkap dulu baru dicari alat buktinya," kata Marwan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap 2 Aktivis KAMI, Kasus Penyebaran Hoax UU Cipta Kerja, Berikut Identitasnya
Baca juga: Polda Jambi Beri Apresiasi Pada Kelompok Buruh Yang Melakukan Unjuk Rasa Berlangsung Damai
Baca juga: Ingat Geger Ikan Raksasa 2 Meter di Jambi? Sekarang Iron Dapat yang 38 Kilogram
Menurut Marwan, di rezim sekarang ini alat bukti bisa saja dibuat-buat untuk menangkap seseorang.
KAMI menolak jika alat bukti untuk menangkap Syahganda Nainggolan tidak kuat bahkan tidak ada.
"Kadang-kadang, kalau memang perlu ditangkap delik-deliknya kan bisa dicarikan, bisa dibuat-buat kalau sudah yang namanya rezim yang berkuasa yang menghalalkan segala cara," ucapnya.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan KAMI pasti akan memberikan bantuan hukum kepada Syahganda Nainggolan.
"Saya kira ada lah (bantuan hukum), tidak mungkin ditinggal," kata Marwan.
Sebelumnya, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penangkapan salah satu petinggi KAMI itu berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Ingat Geger Ikan Raksasa 2 Meter di Jambi? Sekarang Iron Dapat yang 38 Kilogram
Baca juga: Jangan Lewat Jalan Ini! Daftar Arus Lalu Lintas di Jakarta yang Dialihkan Ada Demo UU Cipta Kerja
Baca juga: Harga Mobil Toyota Avanza Oktober 2020 di Jambi - Tipe Veloz 1.3 M/T Rp 221 Jutaan
Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dia membenarkan personel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Syahganda.
"Ya benar," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Namun demikian, Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kronologi penangkapan Syahganda. Termasuk, penjelasan pelanggaran yang dilakukan petinggi KAMI tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aktivis KAMI Diamankan Polisi, Deklarator: Jangan Main Tangkap Dulu Baru, Cari Alat Bukti Belakangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/08012016_marwan-batubara_20160108_201615.jpg)