Mundur dari Demokrat, Ferdinand Akan Bergabung Dengan Partai Yang Perjuangkan NKRI dan Pancasila

Mundur dari Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kan bergabung dengan partai politik yang memperjuangkan NKRI dan Pancasila secara konsisten.

Editor: Rahimin
Ferdinand Hutahaean 

Dalam tweetnya, Ferdinand Hurahaean berpandangan, "UU Ciptaker itu Rohnya Pancasila. Tujuannya mewujudkan cita-cita kemerdekaan yaitu masyarakat yang makmur, sentosa dan sejahtera serta berkeadilan sosial..!!"

Alasan Partai Demokrat

Sementara itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan partainya memutuskan untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Fraksi Partai Demokrat, kata AHY, menegaskan penolakan tersebut dengan walk out dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Propam Polda Sulses Periksa Wakapolres Takalar, Diduga Kasus Pelecehan Seksual

Model Cantik Ditemukan Warga Sendirian di Daerah Kumuh, Wajah Linglung Tanpa Busana

Ramalan Zodiak Hari Ini, Kedewasaan Taurus Akan Membantumu Mengatasi Masalah Emosional dengan Mudah

"Keputusan kami ini sudah disampaikan oleh F-PD dalam Pandangan Akhir Mini Fraksi pada Pengesahan Tingkat I di Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI (Sabtu, 3/10), dan kami sampaikan lagi dalam pendapat fraksi Sidang Paripurna DPR RI," kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

AHY mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya buruh dan pekerja atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, khususnya buruh dan pekerja, karena kami belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kita terus memperjuangkan harapan rakyat," ujarnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/8/2020). (Tribunnews.com/Chaerul Imam)

Menurut AHY, UU Cipta Kerja tidak memiliki urgensi di masa pandemi Covid-19 dan pembahasannya sangat dipaksakan. Bahkan, banyak pasal yang merugikan kalangan buruh.

Selain itu, menurut AHY, UU Cipta Kerja berbahaya karena berpotensi bergesernya Ekonomi Pancasila menjadi kapitalistik dan neo liberalistik.

"Tentu, menjadi jauh dari prinsip-prinsip keadilan sosial. Alih-alih berupaya untuk menciptakan lapangan kerja secara luas, RUU tersebut berpotensi menciptakan banyak sekali masalah lainnya," ucap AHY.

Saat Dilakukan Visum, Tubuh Bocah 9 Tahun Penuh dengan Luka Sayatan dan Luka Tusuk Dileher

Apa Itu Fenomena La Nina, Bisa Berdampak Adanya Bencana di Indonesia

PSBB Transisi di Jakarta Sudah Dimulai, Belajar Tatap Muka Masih Dilarang Dilaksanakan

Lebih lanjut, AHY mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya buruh dan pekerja yang terdampak UU Cipta Kerja ini untuk selalu bersuara dan tetap menegakkan nilai-nilai keadilan.

"Kita (Partai Demokrat) harus berkoalisi dengan rakyat, No one is left behind. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit. Tuhan Bersama Kita," kata dia.

DPR sebelumnya telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dipersilakan

DPP Partai Demokrat mempersilakan Ferdinand Hutahaean jika menginginkan mundur dari partai berlambang bintang Mercy itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved