Masih Bisa, Ingin Memiliki Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT RI, Tukar Secara Kolektif, Ini Caranya
Penukaran uang Rp 75 ribu edisi khusus memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 tahun, bisa dilakukan
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Nani Rachmaini
Masih Bisa, Menukar Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT RI Secara Kolektif, Ini caranya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penukaran uang Rp 75 ribu edisi khusus memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 tahun, bisa dilakukan secara individual dan kolektif sejak 17 Agustus 2020.
Jazari Abdul Hamid, Deputi Kepala Perwakilan Kasi Pembayaran BI Jambi mengatakan, syarat utama secara kolektif dalam penukaran uang Rp 75 ribu yaitu warga negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP, minimal mewakili 17 orang.
“Satu KTP untuk Satu lembar UPK 75 Tahun Republik Indonesia,” ujarnya melalui meeting zoom, Senin (12/10/2020)
Ia menambahkan Untuk kolektif minimal 17 orang, satu orang yang mewakili mengurusi dari awal sampai pengambilannya.
“Untuk kolektif minimal 17 orang, sampai dengan tidak terbatas,” ujarnya
Proses penukaran UPK 75 secara kolektif yaitu :
Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms Excel melalui email kepada petugas hotline layanan kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia
Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.
Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diiproses.
Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk pemesanan melalui email.
Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.
Pihak yang ditunjuk wajib membawa, KTP asli pihak yang ditunjuk, Surat permohonan asli, Fotocopy KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, Bukti pemesanan yang diterima melalui email, Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.
“Untuk kolektif ini bisa dari Rt, kelompok masyarakat, kantor, atau kelompok organisasi lainnya. Organisasi formal ataupun informal bisa,” katanya
Jazari juga mengingatkan untuk pihak perwakilan yang akan melakukan penukaran secara kolektif selain membawa persyaratan dan berkas untuk penukaran UPK 75 Tahun RI.