Langgar Kode Etik Terkait OTT, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Diberi Sanksi Teguran

Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkat tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di halaman Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal terbukti melanggar kode etik terkait operasi tangkat tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan Aprizal terbukti bersalah.

 Dewan Pengawas KPK menganggap perbuatan Aprizal telah menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis karena telah melakukan kegiatan OTT yang dinilai tanpa koordinasi.

"Menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam sidang pembacaan putusan, Senin (12/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Obati Sakit Asam Urat dengan Infused Water Serai, Redakan Nyeri di Persendian

Baca juga: FB LIVE Demo Tolak Omnibus Law di Kantor Gubernur Jambi, Ribuan Buruh dan Mahasiswa

Baca juga: Ribuan Buruh Aliansi Serikat Pekerja Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Depan Kantor Gubernur Jambi

Dewan Pengawas KPK pun memutuskan Aprizal dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran lisan agar Aprizal tidak mengulangi perbuatannya.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK menilai hal yang memberatkan bagi Aprizal adalah tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Sementara, hal yang meringankan adalah Aprizal belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta bersikap kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Aprizal dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Kasus pelanggaran etik ini berawal dari kegiatan OTT KPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020 lalu di mana KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta Dwi Achmad Noor.

Baca juga: Daftar Organisasi Mahasiswa di Jambi yang Turun Aksi Tolak UU Omnibuslaw Hari Ini

Baca juga: Nekat Lutfi Agizal Maksa Mau Lakukan Ini ke Dinar Candy Namun Ditolak Mentah-mentah: Mabok Ya!

Baca juga: FB LIVE Demo Tolak Omnibus Law di Kantor Gubernur Jambi, Ribuan Buruh dan Mahasiswa

Namun, KPK menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian yang pada akhirnya menghentikan kasus itu karena tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Wadah Pegawai KPK yang mendampingi Aprizal dalam kasus ini, kegiatan tangkap tangan yang disebut sebagai OTT UNJ itu sebetulnya bukan OTT KPK melainkan proses awal pengumpulan bahan dan keterangan.

"Pada saat peristiwa terjadi, 20 Mei 2020 lalu, tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima, di mana pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka," kata Febri Diansyah selaku anggota tim pendamping WP KPK, Rabu (26/8/2020).

Febri mengatakan, saat itu Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga meminta pendampingan KPK yang dipandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat.

"Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK. Proses ini sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumas," kata Febri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Langgar Etik Terkait OTT UNJ, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Dihukum Sanksi Ringan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved