BI Jambi: Dampak Pandemi Bagi Perekonomian Provinsi Jambi, Dampak Langsung dan Dampak Lanjutan
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Suti Masniari Nasution mengatakan, dampak pandemi bagi perekonomian Provinsi Jambi ada dua
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Nani Rachmaini
Beberapa proyek pemerintah yang berasal dari penanaman modal asing saat ini harus tertunda, akibat travel warning dan kondisi pandemi Covid-19 ini.
“Akibat dampak-dampak tersebut, tentunya daya beli masyarakat jambi akan menurun."
"Dan akan menyebabkan konsumsi rumah tangga turun, sehingga akan memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Respon Bank Indonesia Terhadap Kondisi Perekonomian Provinsi Jambi
Bank Indonesia merespon kondisi saat ini agar dapat mempertahankan, mendorong pertumbuhan atau tetap menggerakkan perekonomian, dengan beberapa kebijakan.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi Suti Masniari Nasution mengatakan, berdasarkan keputusan dewan Gubernur Bank Indonesia ditetapkan bahwa BI 7-day Reserve Repo Rate tetap 4,00 persen, suku bunga deposit facility tetap 3,25 persen, dan suku bunga lending facility tetap 4,75 persen.
“Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nikai tukar Rupiah di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah, agar mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19,” ujarnya melalui meeting zoom, Senin (12/10/2020).
Bank Indonesia juga menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan Bank Indonesia kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020.
Bank Indonesia juga menempuh langkah-langkah melanjutkan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
“Memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh,” katanya.
Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan memperpanjang periode ketentuan intensif pelonggran GWM Rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor, serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 sampai dengan 30 Juni 2021.
Bank Indonesia juga mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Di bidang sistem pembayaran, kita melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi dan pengembangan UMKM,” pungkasnya.
(Tribunjambi/vira)
Baca juga: Reaksi Tak Terduga Nathalie Holscher Kala Ade Londok Sebut Sule Mau Menikahinya Cuma Karena Kasihan
Baca juga: Sampaikan Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Bupati Tanjab Barat Surati Presiden, Begini Isinya
Baca juga: Respon Bank Indonesia Terhadap Kondisi Perekonomian Provinsi Jambi, Perlunya Menjaga Stabilitas