VIDEO: Warga Korea Utara Ini Disiksa karena Agama dan Nonton TV, Dipaksa Telan Abu Kremasi Mayat
Bekas tahanan Korea Utara mengungkap bahwa mereka disuruh meminum air sungai yang terkontaminasi dan berisi abu kremasi narapidana yang meninggal.
Napi yang berhasil lari ini juga mengungkap hal mengerikan dalam laporan baru yang diterbitkan Komite Hak Asasi Manusia di Korea Utara (HRNK) yang berbasis di Washington.
Laporan mengungkap bahwa mayat tahanan ditumpuk di gudang sebelum dikremasi.
Mirisnya, beberapa dari mayat dimakan tikus dan membusuk.
HRNK menggunakan citra satelit untuk mengungkap lokasi krematorium, gedung penjara, dan tempat kerja paksa di kamp tersebut.
Organisasi ini menemukan tambang tembaga, yang diyakini mencemari air sungai yang harus diminum para narapidana.
"Kami tahu orang-orang menderita di luar imajinasi," kata Joseph S. Bermudez Jr. penulis utama laporan itu.
"Kekejaman yang dilakukan di seluruh sistem penjara yang melanggar hukum di Korea Utara membutuhkan perhatian segera dari komunitas internasional."
"Kurangnya martabat manusia yang diberikan kepada para tahanan sangat menjijikkan, dan rezim Kim harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan tersebut," tambah tim penulis, Amanda Mortwedt Oh.
Greg Scarlatoiu, direktur eksekutif HRNK, mengungkapkan bentuk kejahatan yang diceritakan banyak narapidana.
"Perilaku yang sangat normal di sebagian besar negara lain dikriminalisasi di Korea Utara," ujar Greg.
Yang dimaksud Greg diantaranya meyakini agama lain, khususnya kristen, memiliki Al Koitab, dan mengakses informasi dari luar khususnya dari Korea Selatan.
"Bahkan termasuk 'kesalahan penanganan' atau 'tidak menghormati' halaman surat kabar yang memuat gambar pemimpin Korea Utara atau ayah atau kakeknya."
"Apa pun yang seperti itu mengakibatkan hukuman penjara di fasilitas penahanan Korea Utara," cerita Greg.
Kamp konsentrasi Chongori, secara resmi disebut Kyo-hwa-so (kamp pendidikan ulang) No. 12, berada di Provinsi Hamgyong Utara sekitar 15 mil dari perbatasan China.
Sebanyak 5.000 orang dipenjara di sana, sekitar 60 persen dipenjara karena melintasi perbatasan secara ilegal sementara 40 persen lainnya dihukum karena pelanggaran seperti menonton TV asing.