Travel Jambi
Travel Jambi - Traveller Harus Tahu Cafe & Restoran di Jambi Terapkan Jam Malam
Jam malam ini berlaku pada semua kegiatan keramaian, seperti pelaku usaha, baik cafe, restoran dan tempat tongkrongan pastinya.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Traveller harus tahu cafe restoran di jambi terapkan jam malam
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bagi anda traveller harus tahu diberlakukannya jam malam saat berada di Kota Jambi.
Jam malam ini berlaku pada semua kegiatan keramaian, seperti pelaku usaha, baik cafe, restoran dan tempat tongkrongan pastinya.
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, secara resmi mengumumkan pemberlakuan jam malam serta penutupan area publik selama 14 hari.
Pemberlakuan berdasarkan keputusan Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Jambi.
Surat keputusan bersama Nomor 02/SKB-GTC/IX/2020/ yaitu menghentikan sementara segala aktivitas area publik yang bersifat mengumpulkan masa seperti car free day, car free night, olahraga bersama, penyampaian aspirasi masyarakat (unjuk rasa), kampanye dan sebagainya yang berada di wilayah hukum Pemerintah Kota Jambi.
Menghentikan sementara aktivitas kegiatan usaha kepariwisataan, juga menghentikan acara resepsi pernikahan baik di gedung atau di rumah-rumah kecuali pada saat pemberlakuan sebelumnya sudah mendapatkan izin dengan ketentuan pembatasan jumlah undangan, konsumsi tidak secara prasmanan dan tanpa hiburan.
Pemberlakuan jam malam ini dengan menerapkan aktivitas masyarakat yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Hal ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona atau Covid-19, yang menyebar dengan cepat dan meluas.
Meski begitu, salah seorang pelaku usaha di kawasan tugu keris siginjai Kota Jambi mensiasati ini dengan membuka kedainya disiang hari hingga usai magrib.
Cara ini juga dianggapnya selain mencari tambahan nafkah juga mematuhi aturan pemerintah.
"Ya bang, kita buka dari siang kadang sampai sore dan abis magrib, kan ada jam malam,"ujar riko, penjual telur gulung itu. (Wahyu herliyanto).
#jam malam
#traveler
#restoran
#cafe
#kotajambi
#tugukerissiginjai
Siap Siap Kabupaten Bungo akan Berlakukan Jam Malam, Jangan Sampai Melanggar
Dampak peningkatan pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten Bungo akan berlakukan jam malam.
Mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bungo, Pemerintah Kabupaten Bungo memperlakukan jam malam dan melarang hajatan yang mengumpulkan banyak massa.
Selain itu untuk tempat keramaian seperti kafe, karaoke, diskotik bahkan kampanye yang mengundang artis juga akan dilarang.
Larangan itu disampaikan langsung PLT Bupati Bungo dalam rapat bersama unsur Forkopimda seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
Ahmad Bestari mengatakan tindakan itu diambil lantaran Kabupaten Bungo masuk dalam zona oranye.
"Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bungo yang sudah masuk zona oranye," katanya.
Sehingga dengan itu diharapkan dapat menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bungo.
Bestari menegaskan khusus untuk para pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan diperbolehkan.
Hanya saja yang diperbolehkan sebatas ijab kabul di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jumlah terbatas.
"Pernikahan boleh saja, hanya ijab kabul di KUA."
"Namun resepsinya tidak diperbolehkan," katanya.
Dia mengatakan bahwa jam malam tersebut akan diberlakukan pada Senin (12/10/2020) mendatang.
Dia berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk bersama sama menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seluruh Anggota dan Staf DPRD Bungo Bakal Dirapid Test
Penyebaran Covid-19 di Bungo semakin meningkat.
Hingga kini terhitung 151 sample swab dari Kabupaten Bungo sudah dikirim ke Jambi.
Diketahui, satu staf Sekwan DPRD Bungo sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Sehingga kantor DPRD ditutup sementara hingga Jumat.
Selain itu, Koordinator Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Bungo, Tobroni Yusuf menyebut akan melakukan rafid test terhadap seluruh anggota DPRD Bungo.
"Tidak hanya anggota dewan, seluruh staf di kantor DPRD juga akan kita lakukan rapid test," ungkapnya.
Untuk saat ini, Kantor DPRD juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan.
Bahkan Kantor Bupati Bungo juga ikut disemprot karena dikabarkan adanya pegawai kantor bupati yang pernah kontak fisik dengan pasien.
"Kantor Bupati juga kita lakukan penyemprotan untuk penghentikan penyebaran Covid-19 karena adanya pegawai yang pernah kontak fisik dengan pasien," ujarnya.
(tribunjambi/darwin sijabat)
• Tak Berikan Rp 10 Juta, Pria Ini Nekat Unggah Video Intimnya dengan Wanita Cantik ke Facebook
• Data Dinkes Tanjabtim Hingga Pertengahan 2020, Dua Meninggal karena DBD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/wisata-pengunjung-kota-jambi-malam-hari.jpg)