Berita Sarolangun

Sabu Satu Kilo Milik Ahmad Ridwan Dimusnahkan, Sabu dari Pauh Diblender Aparat

Polres kabupaten Sarolangun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman mapolsek kota Sarolangun, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rifani halim
Kepolisian Sarolangun memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polsek Sarolangun, Kamis (8/10/2020). 

Sabu Satu Kilo Milik Ahmad Ridwan Dimusnahkan, Polisi Blender Sabu dari Pauh

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polres Kabupaten Sarolangun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman mapolsek kota Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (8/10/2020).

Sabu yang dimusnahkan seberat lebih kurang 1 kg sabu, yang merupakan kasus yang berhasil diungkap aparat kepolisian belum lama ini.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun saat ini masih menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian, dikarenakan peredaran narkoba di sarolangun masih banyak terjadi.

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun, maka kami mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba secara bersama-sama," katanya, Kamis (8/10/2020).

Kepolisian Sarolangun memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polsek Sarolangun, Kamis (8/10/2020).
Kepolisian Sarolangun memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polsek Sarolangun, Kamis (8/10/2020). (tribunjambi/rifani halim)

Kasus tindak pidana narkoba atas nama tersangka Ahmad Ridwan, yang ditangkap pada Rabu tanggal 23 September 2020 di kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

(tribunjambi/rifani halim)

Kepolisian Sarolangun memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polsek Sarolangun, Kamis (8/10/2020).
Kepolisian Sarolangun memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polsek Sarolangun, Kamis (8/10/2020). ((TribunJambi/Rifani))

(Berita sabu Jambi)

Waryon, Kurir Sabu 15 Kg Dituntut Lebih Ringan Oleh Jaksa

JAMBI - Waryon Bin Sriyanto, dituntut lebih ringan oleh jaksa penuntut umum Kejari Jambi jika dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus kurir narkotika jenis sabu.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jambi Senin (5/10/2020), jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Tito Supratman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, terdakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Waryon dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa Tito di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Tuntutan terhadap terdakwa Waryon lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya.

Pada persidangan Senin siang, Gema dan Johan dituntut 20 tahun penjara, denda dua miliar rupiah subsider satu tahun penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa Waryon turut mengantar terdakwa Johan untuk menjemput sabu yang dikemas dalam karung plastik yang jumlahnya mencapai 15 kg.

Namun terdakwa baru mengetahui jika paket yang ia antar merupakan narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan diketahui rekening terdakwa digunakan oleh Johan untuk menerima upah pengerimab narkotika jenis sabu.

Atas tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Arfan Yani memberi waktu selama satu miggu terhadap terdakwa Maryon dan dua terdakwa lainnya untuk menyampaikan pembelaan.

"Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," kata hakim Arfan Yani sebelum menutup persidangan.

Dian dan Johan, Kurir Sabu 15 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu 15 kg dituntut 20 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/10/2020).

Kedua terdakwa adalah Gema Diyanto alias Dian dan Johan.

Dalam tuntutan yang di bacakan jaksa Tito Supratman terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutan JPU keduanya dituntut 20 tahun pidana penjara.

Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa Tito membacakan tuntutan.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda senilai dua miliar rupiah, "Subsidair dua tahun penjara," kata jaksa.

Gema dan Johan ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Barkoba Polda Jambi pada Desember 2019.

Keduanya ditangkap atas dugaan kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg milik Putra salah seorang terpidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh ketua majelis hakim Arfan Yani. Sementara para terdakwa mengikuti persidangan lewat haringan video online (daring, red).

Diupah Lebih dari Setengah Miliar, Lima Warga Riau Jadi Kurir Sabu, Diringkus Polisi di Jambi

Nekat bawa 31 Kg narkotika jenis sabu, 5 orang warga Provinsi Riau diringkus Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi, Rabu (30/9/2020) lalu.

Yakni Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19). Dari hasil pengembangan, kelima kurir tersebut mengaku diupah Rp 620 juta.

"Mereka diupah 20 juta per Kg nya. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan mereka bagi berlima," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Senin (5/10/2020) pagi.

Firman menjelaskan, 31 Kg sabu-sabu dan lima orang kurir tersebut merupakan jaringan internasional dan akan dikirim ke wilayah Jakarta.

Beruntung, aksi kelimanya berhasil diamankan, sementara itu, kelima tersangka yang diamankan terancam hukuman mati.

Kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 5 Tahun 2009.

"Ini berasal dari Malaysia, ini barang buktinya lebih dari 5 gram, sesuai undang-undang, ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati" papar Firman.

Firman melanjutkan, untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam 30 paket besar, dengan menggunakan bungkus teh warna hijau, merek Chinesa Tea.

Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga, saat melihat sejumlah orang menurunkan dua buah tas dari dalam mobil mini bus warna putih.

Curiga dengan aktifitas orang tersebut, warga yang belakangan diketahui berinisial S, menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.

Bhabinkamtibmas langsung melihat isi tas tersebut, sementara itu pelaku sudah tidak berada dilokasi.

Mengetahui hal tersebut, anggota Bhabinkamtibmas setempat, yang diketahui bernama Bripka Herman langsung melapor ke Polres Muaro Jambi, dan langsung mengamankan barang bukti.

"Jadi awalnya pelaku ini takut, jika ada pemeriksaan, sehingga menyimpan sementara sabu-sabu di perkebunan sawit," jelas Firman.

Usai menemukan barang bukti, tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi langsung melakukan penyelidikan.

Memanfaatkan CCTV yang berada di sepanjang Jalan Lintas Muaro Jambi menuju Pasar Sengeti, diketahui pelaku menggunakan mobil Daihatsu Ayla, dengan nomor polisi BH 1259 JC.

Mendapat identitas kendaraan, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengejar pelaku yang mengarah ke KM 47 Jalan Lintas Muaro Jambi.

Kelima tersangka diamankan, saat sedang makan siang di sebuah rumah Makan. Tanpa perlawanan berarti, kelima tersangka langsung digiring ke Mapolda Jambi.

(tribunjambi/dedi nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved