Aksi Tolak UU Omnibus Law di Jambi
PMII Minta DPRD Kota Jambi Tandatangani Kesepakatan Desak Cabut UU Ciptaker yang Telah Disahkan
Suasana halaman DPRD Kota Jambi yang dipenuhi dengan PC PMII Kota Jambi mengundang beberapa jajaran DPRD Kota Jambi mengikuti rangkaian aksi.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Jambi membawa DPRD Kota Jambi pada penandatanganan perjanjian, Kamis (08/10/2020).
Suasana halaman DPRD Kota Jambi yang dipenuhi dengan PC PMII Kota Jambi mengundang beberapa jajaran DPRD Kota Jambi mengikuti rangkaian aksi.
Kemudian setelah aspirasi disampaikan oleh Koordinator Lapangan, PC PMII Kota Jambi meminta kesepakatan yang mereka buat secara tertulis, ditandatangani oleh DPRD Kota Jambi.
Kesepakatan tertulis itu, PC PMII Kota Jambi meminta DPRD Kota Jambi untuk desak presiden mengeluarkan PERPPU pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
• Aksi Tolak UU Omnibus Law di Gedung DPRD Provinsi Jambi Rusuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
• Fraksi PAN DPRD Muaro Jambi Bakal Usulkan Damkar Gabung BPBD
• 145 CPNS Tanjabbar Ikuti Pelatihan Dasar Virtual, Panitia Sebut Kendala Jaringan dan Listrik Padam
Isi perjanjian atau kesepakatan tersebut, pertama yaitu tentang penyetujuan semua poin tuntutan aksi PC PMII Kota Jambi, lalu mendukung PC PMII Kota Jambi mendesak presiden untuk mengeluarkan PERPPU agar dicabut UU Ciptaker yang telah disahkan.
Kemudian ketiga, jika presiden tidak mengeluarkan PERPPU terhitung 30 hari setelah UU Ciptaker disahkan oleh DPR RI, maka DPRD Kota Jambi siap membantu PC PMII Kota Jambi untuk melakukan Judisial Review di Mahkamah Konstitusi.
Perjanjian tersebut ditandatangani Roro Wakil DPRD Kota Jambi, Hanief sebagai Ketua PC PMII Kota Jambi, dan juga Dadang selaku Koordinator Lapangan saat aksi tersebut.