UU Cipta Kerja
Mahasiswa BEM Seluruh Indonesia Hari Ini Beraksi di Istana Negara, Totak Disahkannya UU Cipta Kerja
Hari ini mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kamis (8/10/2020).
TRIBUNJAMBI. COM - Hari ini mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kamis (8/10/2020).
Aksi tersebut dalam rangka menolak pengesahan Undang-Undang Cipta kerja dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
"Perkiraan kami akan ada lebih dari 5.000 mahasiswa yang akan turun. Mereka berasal dari 300 kampus," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah dilansir dari situs Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Menurut Andi, mahasiswa yang akan ikut unjuk rasa tak hanya berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tetapi juga dari Sumatera hingga Sulawesi.
• UU Cipta Kerja Disahkan, Cucu Presiden Habibie Ini Sindir Anggota DPR Sebagai Pengkhianat Rakyat
• Ade Fitrie Kirana Sebut Tak Akan Mengikuti UU Cipta Kerja : Saya Menggunakan Hati Nurani
• Pakaian Nia Ramadhani Saat Bertemu Mertua Jadi Sorotan, Istri Ardi Bakri Dikecam Netizen: Gak Sopan!
Ia melanjutkan, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja juga akan digelar di beberapa daerah lainnya.
"Kami Aliansi BEM SI akan melaksanakan aksi nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing," ujarnya.
Andi mengatakan, aksi kali ini akan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.

Walaupun saat aksi digelar, Jokowi diketahui tengah tidak berada di Istana karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah.
"Secara narasi, kami sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," ucap dia.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
• Partai Dukung UU Cipta Kerja, Ketua DPD dan Wakil Ketua DPW PAN di Jabar Mundur dari Jabatannya
• Luhut Binsar Pandjaitan : Kalau Ada yang Belum Jelas Silakan Datang, Tunjukkan Salahnya Dimana
• KSPI Tak Ikut Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja di Istana, Tapi Tetap Lakukan Aksi Mogok Nasional
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
• Ketika Gedung DPRD Kota Jambi Jadi Sasaran Amukan Pelajar, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
• Bonyamin Disuap SGD 100 Ribu Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Diduga Soal Bukti kasus Djoko Tjandra
• Dibahas April Disahkan Oktober, Menkumham Akui UU Cipta Kerja Diselesaikan Dalam Waktu Singkat
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Mahasiswa BEM SI Beraksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara",