Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dalam UU Cipta Kerja, Dimungkinkan Negara Memberikan Rumah Rakyat Gratis

Omnibus law RUU Cipta Kerja sudah disahkan DPR, pada Senin (5/10/2020) menjadi undang-undang.

Editor: Rahimin
Icha Rastika
Sofyan Djalil 

TRIBUNJAMBI.COM - Omnibus law RUU Cipta Kerja sudah disahkan DPR, pada Senin (5/10/2020) menjadi undang-undang.

Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Walau banyak polemik, karena dianggap tidak berpihak pada buruh, namun ada yang menguntungkan.

Di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal yakni Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, bank tanah merupakan istilah standar yang berlaku di dunia internasional.

Mahasiswa BEM Seluruh Indonesia Hari Ini Beraksi di Istana Negara, Totak Disahkannya UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Disahkan, Cucu Presiden Habibie Ini Sindir Anggota DPR Sebagai Pengkhianat Rakyat

BREAKING NEWS Ribuan Mahasiswa Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Simpang Bank Indonesia

Menurut sofyan, Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.

"Bank tanah ini memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan saat konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Perolehan bank tanah bisa berupa tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) telantar atau tak diperpanjang bisa diambil Pemerintah yang kemudian secara penuh direstribusikan kepada masyarakat.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna.
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

UU Cipta Kerja mewajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah paling sedikit 30 persen untuk Reforma Agraria.

Jika tanah pertanian maupun HGU telantar dan tak diperpanjang, 100 persen nantinya akan direditsribusikan ke masyarakat.

Saat ini, banyak orang miskin tinggal menderita dan jauh tinggal di pusat kota karena negara tak memiliki tanah.

Raline Shah AKui Pernah Kesulitan Ekonomi, Jadi Korban Perundungan Dan Didikan Keras Ayah

Ketika Gedung DPRD Kota Jambi Jadi Sasaran Amukan Pelajar, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Perlakuan Betrand Peto ke Adik Perempuan Sarwendah di Dapur Disorot, Putra Ruben Onsu: Nggak Boleh!

Oleh karena itu, imbuhnya, bank tanah bertujuan agar negara bisa menggunakan mekanisme wewenang yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan tanah tersebut.

Selain itu, bank tanah juga memungkinkan negara memiliki taman karena ketersediaan taman di Indonesia sangatlah sedikit.

Sofyan mencontohkan, Singapura awalnya hanya memiliki luas tanah sekitar 30-40 persen dimiliki negara.

Saat ini, negara tersebut mengadopsi konsep bank tanah yang dikelola oleh Singapore Authority Land.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved