Kronologi Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Massa Lempar Batu, Polisi: Allahu Akbar
Massa dan polisi terjadi ketegangan saat unjuk rasa UU Cipta Kerja di sekitar Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020) petang.
"Massa tolong jangan anarkis," ujar polisi lewat pengeras suara.
Imbauan polisi dibalas dengan surakan dari massa seraya ada yang melempar botol plastik dan petasan.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, unjuk rasa dibatasi hingga pukul 18.00.
• Ini Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Telah Disahkan DPR, Download PDF-nya di Sini
Sementara itu, tepat sekira pukul 18.03, polisi sempat menembakan gas air mata ke arah massa sehingga massa berhamburan melarikan diri.
Hingga saat ini, massa masih bertahan di sekitar Gedung DPRD Jabar.
Sebelumnya Rusak Taman Cikapayang
Peserta demo buruh Omnibus Law UU Cipta Kerja diduga merusak fasilitas umum di Taman Dago Cikapayang, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Menurut saksi, pelaku perusakan adalah massa berpakaian hitam-hitam.
Sejumlah fasilitas yang ada di Taman Cikapayang seperti pot bunga, lampu taman, dan satu tenda yang ada di taman itu rusak massa.
Kondisi taman pun tampak berantakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyayangkan perusakan fasilitas umum yang terjadi di Taman Cikapayang.
Menurutnya, menyampaikan pendapat itu merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Namun, jangan sampai malah melanggar undang-undang yang lain.
"Undang-undang tidak satu, ada undang-undang yang lainnya juga apalagi merusak fasilitas umum, mereka bergerombol saja menurut saya sudah melabrak aturan undang-undang kesehatan apalagi di masa pandemi seperti saat ini," ujar Ema Sumarna, di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Pemerintah Kota Bandung, kata Ema, tidak melarang buruh atau mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa.