Puan Maharani Matikan Mikrofon

Aksi Ketua DPR Matikan Mik Saat Benny Bicara, Pengamat Nilai Ganggu Pencapresan Puan Maharani

Ketua DPR RI, Puan Maharani dikritik. Puan Maharani semakin sering menjadi sorotan banyak kalangan.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani dikritik. Puan Maharani semakin sering menjadi sorotan banyak kalangan.

Terakhir, Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Benny bicara di rapat paripurna, Senin (5/10/2020)

Puan Maharani disebut-sebut bakal maju di Pilpres 2024 mendatang. Karena itu, segala tindak tanduk politisi PDI Perjuangan ini terus diamati.

Terakhir saat rapat paripurna DPR RI diwarnai dengan interupsi dari Fraksi Partai Demokrat terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). UU Cipta kerja disahkan dalam paripurna itu.

Hal ini membuat Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon. Kejadian itu tertangkap kamera, dimana Puan tengah mematikan mikrofon saat anggota Fraksi Partai Demokrat Irwan menyampaikan interupsi.

Viral Video Ketua DPR Matikan Mik Saat Benny Harman Bicara, Kritik Pedas Andi Arif ke Puan Maharani

Gerak-gerik Rizky Billar Dikuliti Pakar Ekspresi saat Beri Kejutan ke Lesty Kejora, Cuma Konten?

Gedung DPR Dijual Murah, Cuma Rp 500 Perak di Toko Online, Sekjen DPR Minta Polisi Menindak Tegas

Menanggapi hal itu, pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menyayangkan aksi Puan tersebut. Seolah-olah kejadian itu mencoreng karir politiknya.

"Itu sebetulnya disayangkan. Sebetulnya kan jabatan sebagai anggota DPR ini bisa jadi pelatihan buat Puan, kawah candradimuka lah sebelum menuju ke capres," ujar Hendri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020).

Apalagi Hendri melihat putri Megawati Soekarnoputri itu sosok perempuan potensial, memiliki dukungan partai dan juga memiliki pengalaman politik yang bagus.

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Sayangnya, kata dia, aksi Puan itu bisa dikatakan yang bersangkutan kurang bijaksana dan kurang bisa mendengarkan.

Menurutnya sebagai wakil rakyat, Puan harus belajar lebih banyak mendengarkan. Terutama keluhan rakyat itu sendiri. Selain itu, keluhan kolega sesama wakil rakyat juga tetap perlu direspon dengan bijak.

"Mbak Puan ini kan pemimpin potensial, perempuan yang sudah punya jabatan tinggi sekali. Kemudian ada sokongan partai politik, jadi ketua DPR. Dia itu pengalaman politiknya itu bagus banget," kata dia.

Sule Mantap Nikah Tahun Ini Sama Nathalie Holscer, Tak Terduga Ini Jawaban Putri Delina Soal Restu

Kepala Puskesmas I Kuala Tungkal Sebut Tak Ada Penutupan Usai Nakes Positif Covid-19

Daftar Nama Pimpinan dan Anggota Baleg DPR yang Bahas dan Setujui RUU Cipta Kerja, Banyak dari PDIP

 "Nah kalau sudah bagus banget karir politiknya itu seharusnya bisa lebih bijaksana dan lebih banyak mendengarkan. Mendengarkan keluhan rakyat atau yang paling dekat kan bisa jadi mendengarkan keluhan koleganya. Jadi semoga saja hal ini tidak terjadi lagi dan mbak Puan bisa lebih bijaksana," imbuh Hendri.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irwan mengaku kecewa kepada pimpinan DPR yang mematikan mikrofon, saat dirinya menyampaikan pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut terjadi saat DPR menggelar rapar paripurna untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Entah apa alasan pimpinan sidang, tetapi saya merasa ini upaya menghalangi tugas saya dalam menjalankan fungsi legislatif," kata Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved