Akhirnya Febi Divonis Bebas Dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Bagaimana Nasib Uangnya?

Akhir kasus tagih utang istri Kombes, sosok terdakwa Febi Nur Amelia (29) mendapat vonis bebas.

Editor: Heri Prihartono
Kompas TV
Akhirnya Febi Divonis Bebas Dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Bagaimana Nasib Uangnya? 

TRIBUNJAMBI.COM - Akhir kasus tagih utang istri Kombes, sosok terdakwa Febi Nur Amelia (29)  mendapat vonis bebas.

Febi mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Medan  dalam sidang perkara pencemaran nama baik pada kasus tagih utang istri Kombes.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Berikut Fakta-faktanya:

Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik Fitriani Manurung, sang istri Kombes.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung. Sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," ucap hakim.

tribunnews
Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga punya pertimbangan lain soal bukti adanya utang tersebut.

Disebutkan hakim, dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Kronologi

Pada tahun 2019, sambung hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message, namun kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.

"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved