Kekerasan seksual pada anak
UPDATE Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Cerita Ayah Korban
Kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah anak laki-laki oleh pembimbing kegiatan mereka di sebuah gereja di Depok mulai memasuki persidangan, Sen
TRIBUNJAMBI.COM, DEPOK - Orang tua mana yang rela anaknya mengalami kekerasan seksual oleh pembimbingnya.
Apalagi jika kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah ibadah.
Kasus kekerasan seksual yang dialami sejumlah anak laki-laki oleh pembimbing kegiatan mereka di sebuah gereja di Depok mulai memasuki persidangan, Senin (5/10/2020).
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berlangsung secara virtual dan tertutup,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswantiningsih membacakan dakwaan terhadap Syahril Parlindungan Martinus Marbun (42).
• DPR RI Trending Berisi Hujatan, UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan Dinilai Cacat Prosedur
• Cara Meniruskan Pipi dengan Bahan Alami Tanpa Operasi, Mudah dengan Bahan Sederhana
• Gading Marten Sebut Nama Wanita yang Mau Dinikahi, Gisel Gigit Jari, Padahal Sempat Bahas Mau Rujuk
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," papar Siswatiningsih dalam dakwaannya.
Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, Syahril terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun atau maksimal 15 tahun.
Penyimpangan seksual
Selain dikenakan pasal perlindungan anak, Syahril juga didakwa pasal berlapis tentang perilaku penyimpangan seksual yang dilakukannya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Siswatiningsih.
Pasal tersebut berbunyi bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis, yang diduga belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
• Banyak Terjadi Kasus Sertifikat Ganda di Tanjabtim, BPN Imbau Masyarakat Lakukan Pemetaan Tanah
• Meggy Wulandari Bereaksi saat Video & Foto Mesra Bareng Muh Dituding Netizen Untuk Manasin Kiwil

Pembina misdinar
Diketahui, Syahril melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur.
Korban yang berani melaporkan kasus tersebut ke kepolisian sejauh ini sebanyak lima anak.
Mereka merupakan anggota putra altar atau misdinar atau pelayan misa di gereja di Pancoranmas Depok, di mana Syahril sebagai pembinanya.
Syahril sendiri telah dipercaya sebagai pembimbing anak-anak pelayan misa tersebut sejak 20 tahun lalu, namun kasus ini baru terungkap pada Maret 2020.
Pengungkapan awal kasus ini berasal dari laporan Guntur (52), bukan nama sebenarnya, salah seorang ayah dari korban kekerasan seksual yang dilakukan Syahril.
• Download Lagu MP3 Lemon Tree Dipopulerkan Fools Garden yang Viral di TikTok dan Youtube
Gelagat yang tak biasa
Sementara itu, memiliki anak yang menjadi korban pelecehan bahkan kekerasan seksual tentu bukan kejadian yang mampu dibayangkan oleh orangtua manapun, termasuk oleh Guntur.
Anak Guntur, J (13), masuk kelompok kegiatan misdinar di gereja pada September 2019.
Awalnya, tak ada yang aneh dengan perilaku sang anak, semua tampak normal dari pandangan mata.
Namun kemudian, Januari 2020, salah seorang anggota gereja melihat gelagat yang tidak biasa dari pembimbing misdinar Syahril.
Syahril terlihat akrab dengan anak-anak bimbingannya, bahkan sampai ada hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukkan.
"Tersangka ini sering terlihat memangku, memeluk, dan sangat dekat sekali dengan anak-anak. Perilakunya ini dilihat oleh salah seorang pengurus gereja dan dinilai janggal," kata Guntur kepada Wartakotalive.com di PN Kota Depok, Senin (5/10/2020).
• Daftar 71 Nama Calon Anggota Ombudsman RI, Berikan Masukan Anda Via 3 Cara Ini
Gelagat ini pun lantas mendapat perhatian khusus dari pengurus gereja, sampai akhirnya pada Maret 2020 pihak gereja dikejutkan dengan hasil penelusuran.
Investigasi internal
Dari investigasi internal, Syahril diketahui kerap bertindak cabul terhadap anak-anak bimbingannya.
Salah satunya diungkap oleh J, yang pada akhirnya mau bercerita kepada sang ayah apa yang telah dilakukan Syahril terhadap dirinya.
"Akhirnya anak saya cerita bahwa dia kerap dicabuli, awalnya anak saya tidak mengaku karena takut," kisah Guntur.
"Anak saya ngga mau cerita karena dia takut sama tersangka, katanya tersangka ini badannya lebih besar dari anak saya, dan anak saya pernah melihat tersangka marah-marah secara verbal ke orang lain. Jadi, dia takut dimarahin makanya ngga berani ngadu," paparnya lebih lanjut.
• Harga Emas Antam Naik Lagi, Jadi Rp1.017.000 per gram Hari Ini
Setelah semua keterangan didapat dari sang anak, pihak gereja kemudian mnegonfirmasi hal itu ke Syahril.
Dalam keterangan yang dikatakan tersangka, Guntur menceritakan bahwa tersangka saat itu tidak sepenuhnya mengakui perbuatan seperti yang diceritakan J.
"Tersangka bilang bahwa memeluk dan dekat dengan anak-anak adalah hal yang wajar untuk bisa mengakrabkan diri kepada anak-anak yang dibimbingnya," aku Guntur.
Lapor ke kepolisian
Melihat adanya tindakan pelanggaran yang cukup serius atas apa yang dialami putranya, Guntur bersama pihak gereja mengambil sikap melanjutkan kasus ini ke kepolisian dengan membuat laporan polisi di Polres Metro Depok.
Meski pahit, namun Guntur tetap meneruskan kasus ini ke ranah hukum.
Bukan tak sayang dengan psikis sang anak, justru Guntur merasa apa yang dilakukan ini dapat menjadi pelajaran untuk anaknya, dirinya, dan orang-orang di luar sana.
"Saya mau kasih tahu ke anak saya juga bahwa apa yang menimpanya ini adalah hal yang dilarang, melanggar hukum. Apa yang dilakukan tersangka itu adalah perbuatan terlarang," tandasnya.
"Saya juga ingin kasus ini tidak terus menerus dilakukan oleh tersangka, supaya ke depan tidak ada lagi korban-korban lainnya," tambah Guntur.
• CATAT! 12 Hoaks Tentang UU Cipta Kerja dan 12 Perintah Kapolri Terkait Penolakan Omnibus Law
Jalani terapi
Pasca terbongkarnya kasus pelecehan seksual ini, Guntur mengatakan sang putra semata wayangnya itu harus menjalani terapi bersama psikolog untuk menghilangkan trauma dan kemungkinan buruk lainnya di masa depan.
Hampir setiap minggu, kata Guntur, J mendapat konseling dari psikolog.
Ketika awal-awal kasus terungkap pun, Guntur mengaku anaknya kerap marah secara tiba-tiba bila mengingat apa yang terjadi pada dirinya.
"Waktu awal bimbingan apalagi, dia marah sekali dengan apa yang dialaminya itu. Kalau dia lagi ingat kejadiannya, dia marah dan nangis sendiri," jelasnya.
"Sama saya juga akhirnya jadi takut, tapi saya terus bimbing dia, dampingi dia, dan selalu menenangkan dia, terlebih ini kan masuk ke proses pengadilan ya," kata Guntur lagi.
Ia pun berharap, tersangka dapat dihukum sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
Terlebih apa yang dilakukan tersangka dapat merusak masa depan sang anak dan anak-anak lain yang menjadi korban.
"Saya juga berharap anak saya bisa cepat pulih lagi, traumanya bisa hilang dan secara psikisnya juga baik. Agar tidak sampai terbawa hingga dia dewasa nanti," harap Guntur.
Empat dari 21 Korban
Dihubungi terpisah, menurut Azas Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum Korban, sejauh ini sudah ada dua berkas laporan polisi terkait kasus ini.
"Berkas pertama yang sudah memasuki persidangan merupakan laporan dari dua orang korban sebagai pelapor dan satu orang korban sebagai saksi," tuturnya kepada Wartakotalive.com, Selasa (6/10/2020).
"Sedang berkas kedua ada satu orang korban sebagai pelapor," imbuhnya.
Para korban yang melapor tersebut merupakan bagian dari total 21 korban yang sudah bercerita kepada tim Kuasa Hukum.
“Jadi, sudah tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian dari total 21 korban anak yang sudah bercerita pada kami. Satu korban lainnya sebagai saksi,” tutur Tigor.
Komnas HAM
Selain itu, seperti diungkapkan sebelumnya, Komnas HAM juga ikut turun tangan mendalami kasus pencabulan oleh SM yang disebut telah terjadi sejak tahun 2006 itu.
Hal itu selepas salah satu orangtua korban melaporkan pencabulan yang pernah menimpa anaknya ke Komnas HAM pada 26 Juni 2020.
"Tepatnya tanggal 30 Juni 2020 dan 2-3 Juli 2020 Komnas HAM membuka pos pengaduan korban dan keluarga korban pencabulan anak-anak yang aktif kegiatan di Gereja Herkulanus Depok tersebut," urai Tigor.
"Pos pengaduan tersebut langsung dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM, bapak Chaerul Anam beserta empat orang stafnya. Pos pengaduan itu dibuka untuk mendapatkan informasi langsung dari para korban dan orangtuanya serta para pengurus Gereja yang lain," imbuhnya.
Sejak tahun 2000an
SM ditangkap polisi pada Minggu (14/5/2020) lalu.
Ia diduga telah mencabuli lebih dari satu anak-anak yang ia bina dalam kegiatan gereja sejak awal tahun 2000-an.
Kasus ini baru tercium sekitar Maret 2020 lalu, ketika para pengurus lain gereja tersebut mulai mencium gelagat tak beres pada SM terhadap anak-anak itu.
Untuk mengusut dugaan itu, gereja membentuk tim investigasi internal, mengundang orangtua anak-anak itu, serta meminta mereka menanyakan kepada putra-putri mereka jika pernah menjadi sasaran pencabulan oleh SM.
Setelah terkumpul bukti-bukti yang cukup kuat bahwa SM kerapkali melancarkan aksinya kepada anak-anak itu dengan ancaman dan paksaan pula, keluarga korban dan pihak gereja sepakat melaporkan SM ke polisi. (Vini Rizki Amelia/Fred Mahatma TIS)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Didakwa Pasal Berlapis, Ini Kisah Ayah Korban,