Berita Jambi
Omnibus Law Berdampak Buruk pada Lingkungan, Walhi Jambi Dorong Pemda dan DPRD Batalkan
Disahkannya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law memberi dampak terhadap berbagai aspek, satu di antaranya lingkungan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Omnibus Law Berdampak Buruk pada Lingkungan, Walhi Jambi Dorong Pemda dan DPRD Batalkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Disahkannya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law memberi dampak terhadap berbagai aspek, satu di antaranya lingkungan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jambi, Rudiansyah menilai, pengesahan tersebut berakibat buruk, dengan minimnya upaya penyelamatan atau perlindundungan lingkungan.
"Kenapa minim? Karena apa yang sudah ditetapkan dalam UU PPLH terbengkalai," terangnya, melalui sambungan seluler, Selasa (6/10/2020).
Dia juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap pihak eksekutif dan legislatif.
Pada Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang termaktub dalam UU nomor 32 tahun 2009, menurutnya, masih ada upaya untuk melindungi lingkungan.

Dalam konteks di Provinsi Jambi, ada tiga sektor yang menjadi perhatian, yakni kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dengan disahkannya RUU Cilaka alias Omnibus Law tersebut, Rudiansyah menengarai, akan mempermudah akses investasi dengan mengabaikan aspek-aspek lingkungan.
Dia ambil contoh, di kawasan hutan, Omnibus Law berpotensi mengeloskan perlindungan terhadap kawasan hutan mau pun gambut, dengan membuka ruang kepada perusahaan.
Di sektor perkebunan, legitimasi kawasan yang lepas, perpanjangan izin hingga 90 tahun, serta adanya hegemoni perusahaan terhadap masyarakat berpotensi mengakibatkan terabaikannya kondisi kawasan kebun.
Sama halnya persoalan di sektor pertambangan yang, menurut Rudiansyah, semakin pelik dengan adanya UU Minerba.
"Investor di sini akan diberikan karpet merah, tanpa peduli aspek lingkungannya nanti jadi seperti apa. Itu yang kita khawatirkan," dia menyampaikan.
Menanggapi hal tersebut, sedikitnya dua tindakan yang akan dilakukan Walhi Jambi.
Pertama, mendorong pemerintahan eksekutif dan legislatif di Provinsi Jambi hingga jajaran kabupaten/kota untuk menolak dan membatalkan Omnibus Law.
Hal itu sebagaimana hasil kesepakatan pada aksi terakhir yang dilakukan Walhi bersama lembaga dan kelompok masyarakat lain, bahwa DPRD dan pemerintah daerah ikut menolak pengesahan RUU tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi bersama masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada eksekutif dan legislatif untuk membatalkan pengesahan Omnibus Law.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nur Hidayati menilai pengesahan itu menjadi puncak pengkhianatan istana dan parlemen terhadap kepentingan rakyat.
RUU Cipta Kerja disahkan setelah mendapat persetujuan bersama Pemerintah, DPR RI dan DPD RI.
Suara penolakan dari berbagai elemen rakyat seperti organisasi buruh, petani, nelayan, akademisi, pegiat lingkungan hingga organisasi keagamaan tidak menghambat mereka melanjutkan persekongkolan jahat melahirkan produk hukum yang akan melanggengkan ketimpangan dan laju kerusakan lingkungan hidup.
“Pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan Negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang."
"Pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup merupakan tindakan inkonstitusional"
"Hal ini yang membuat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI," ungkapnya, dalam siaran pers, Selasa (6/10/2020).
Dia menyebut, masifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD, membatalkan proses pembahasan.
Walhi mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu agraria.
Di antaranya, penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.
Mirisnya, kata dia, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
• Pilih Deposito Untuk Menyimpan Dana, Ini 5 Bank Yang Menawarkan Suku Bunga Deposito Tertinggi
• Kumpulan Doa Agama Islam, Doa Pagi, Doa Siang, Doa Malam Sebelum Tidur, Doa makan, Dll
• VIDEO: Ranggasasana Petinggi Sunda Empire Minta Dibebaskan: Saya Korban, Saya Tidak Layak Dihukum