Pelecehan Seksual di Bernai
BREAKING NEWS Bertahun-tahun Oknum Ketua RT di Bernai Setubuhi Putrinya Sejak SD
Korban dicabuli hingga bertahun tahun, sejak ia masih duduk di kelas V SD dan terakhir korban disetubuhi hingga SMP.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri di Sarolangun terkuak.
Akhirnya, ayah kandung MA (39) yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun itu ternyata sudah lama cabuli anak gadisnya sendiri.
Korban yang sekarang sudah lulus dari sekolah SMA-nya yang sekarang berumur 19 tahun.
Korban dicabuli hingga bertahun-tahun, sejak ia masih duduk di kelas V SD dan terakhir korban disetubuhi hingga SMP.
Pelaku melakukan itu lantaran nafsu birahi keluar ketika melihat sang anak gadisnya.
Dari hasil visum pun, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria menyampaikan bahwa kejadian pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur itu terkuak dari keterangan keluarga, pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
Di rumah bibi korban, cerita lama itu terulang kembali nan menyedihkan.
Bibi korban bercerita pada saudaranya yang lain dengan berkata “yat, TN (korban) dikocoh (setubuhi) ayahnyo”.
Untuk lebih jelas, saudaranya menyuruh menjemput korban, setelah korban dijemput lalu dibawa ke rumah keluarganya yang mana keluarga korban sudah menunggu di rumah.
Lalu keluarga dari korban bertanya kepada korban “TN, Ceritokanlah yang sebenarnyo” (ceritakanlah yang sebenarnya).
Korban menjawab memang benar, “Iyo sewaktu aku kelas V SD, ayah ngocoh (mencabuli) aku, waktu itu aku langsung nangis," katanya.
Kata kasat, semejak itu terlapor sering melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga yang terakhir kali terlapor melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban pada bulan April 2020.
Setiap kali terlapor hendak melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, terlapor atau pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau sambil berkata, “Jangan melawan kau, kubunuh kau kalau melawan," ancamnya.
Mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang lalu membawa korban ke Polres Sarolangun guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya pula, pada hari minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 Wib, masyarakat Desa Bernai Kecamatan Sarolangun membawa pelaku datang ke Polres Sarolangun ke Unit PPA Sat Reskrim untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Sebagai imbalan, pelaku dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,"katanya.
BREAKING NEWS: Heboh, Oknum Ketua RT di Bernai Sarolangun Diduga Perkosa Anak, Dikenal Terhormat
MA (38) oknum ketua RT di Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun menjadi objek kemarahan warga.
Pasalnya, ia diduga sudah melakukan tindakan tercela dengan memperkosa anaknya sendiri.
Menurut informasi, sebelum akhirnya diamankan ke polisi, ia ditangkap warga desa setempat pada Minggu (4/10/2020) sekira pukul 23:00 WIB.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Desa setempat, Zakaria Ansori bahwa untuk kejelasan mengenai kasus tersebut ia belum bisa membeberkan secara pasti.
Hal ini karena belum ada bukti kuat untuk mengatakan bahwa diduga pelaku itu membuat perbuatan tercela.
Namun di sisi lain jika dilihat dari kebiasaannya sebagai ketua RT memang baik dalam bersosialisasi kepada masyarakat.
Apalagi Desa Bernai sangat aktif untuk menggerakan kegiatan keagamaan.
Termasuk keaktifan seluruh ketua RT dalam bidang keagamaan di seluruh wilayah itu yang berjumlah 24 RT.
"Kalok dak baik, dio dak mungkin jadi ketua RT, karena dia bagus dedikasinya," katanya
"Desa Bernai ini memang masih dalam Kecamatan Sarolangun namun Bernai ini paling aktif kegiatan keagamaan, perkumpulan," ujarnya.
Ia menegaskan semua ketua RT yang ada di Desa Bernai harus mengikuti aturan.
Seperti contoh kecil jika tidak mengikuti kegiatan agama akan dilakukan pemberhentian.
"Misal memang RT yang tidak taat aturan dan tidak salat jumat pasti sayo berhentikan."
"Kalok dio (MA) orangnyo yang saya tahu tidak ada masalah," ujarnya.
Lanjutnya, untuk kasus ini memang belum dapat dipastikan karena ia sedang berada di luar kota.
"Posisi saya di Jambi, jadi saya dak dapet informasi yang akurat," kata ketua APDESI Sarolangun ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Abgus Faria mengatakan jika pada kasus ini sudah dalam pemeriksaan lanjutan oleh pihak Polres Sarolangun.
"Masih proses pemeriksaan, nanti dirilis," katanya singkat.
Beberapa hari sebelum penangkapan diduga pelaku ini, pihak polsek menerima laporan dari warga terkait pelaku yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri.
Namun pelaku diduga tersebut sudah diamankan terlebih dahulu oleh puluhan masyarakat setempat.
Diduga pelaku tersebut dibawa puluhan masyarakat ke Polsek Kota Sarolangun.
Untuk masyarakat yang membawa diduga pelaku pemerkosaan anak kandungnya sendiri diperkiraan sebanyak 60 orang.
(tribunjambi/yan)