VIDEO: Bikin Iri, Segini Besar Upah Buruh di Swiss per Jam, Pantas Dijuluki Upah Tertinggi di Dunia

Kemenangan yang bersejarah. Tentunya sangat menuntungkan 30.000 pekerja dimana dua pertiga di antaranya adalah kaum perempuan.

Editor: Nani Rachmaini

VIDEO: Fantastis! Kerja di Jenewa Swiss Per Jam Minimal Dibayar Rp 371 Ribu, Upah Tertinggi di Dunia

TRIBUNJAMBI.COM - Pemilih di Jenewa, Swiss menyetujui pemberlakuan upah minimum daerah yang setara dengan USD 25 per jam sekira Rp 371 ribu.

Dilansir CNN, upah dengan nominal Rp 371 ribu per-jam diyakini merupakan upah tertinggi di dunia.

Menurut data pemerintah, 58 persen pemilih di daerah-daerah mendukung inisiatif menetapkan upah minimum 23 Franc Swiss per jam sekira Rp 371 ribu

Inisiatif ini datang dari koalisi serikat buruh dan bertujuan memerangi kemiskinan, mendukung integrasi sosial, dan berkontribusi menghormati martabat manusia.

Meski Swiss tidak memiliki UU mengenai upah minimum nasional, Jenewa cukup vokal dengan hal ini.

Kota Jenewa merupakan wilayah keempat dari total 26 daerah yang memberikan suara mengenai kebijakan upah minimum baru, setelah kota Neuchâtel, Jura, dan Ticino.

"Upah minimum baru ini akan berlaku bagi sekitar 6 persen pekerja di daerah per 1 November," kata Penasihat Negara Jenewa, Mauro Poggia kepada CNN dalam pernyataannya.

Organisasi payung bagi serikat pekerja di Jenewa, communauté genevoise d'action syndicale, bergembira dengan keputusan tersebut.

Pihaknya menggambarkan penetapan upah minimum per-jam baru sebagai kemenangan yang bersejarah.

Tentunya sangat menuntungkan 30.000 pekerja dimana dua pertiga di antaranya adalah kaum perempuan.

Keputusan final ini juga dipuji Michel Charrat, presiden Groupement transfrontalier européen, sebuah asosiasi pekerja untuk Jenewa dan Prancis.

Charrat mengatakan kepada The Guardian bahwa pandemi Covid-19 "telah menunjukkan bahwa sebagian dari populasi Swiss tidak dapat tinggal di Jenewa".

Menurutnya upah minimum baru adalah cara minimal agar tidak jatuh di bawah garis kemiskinan dan jatuh dalam kondisi yang sulit.

Dewan Negara Jenewa, cabang eksekutif lokal, menentang pendapat bahwa keputusan upah minimum baru ini akan menjadi 'yang tertinggi di dunia'.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved