Polda Jambi Amankan 41 Kg Sabu
Kasus 41 Kg Sabu Jaringan Internasional, Polda Jambi Turut Amankan Enam Kurir
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, total 41 kg sabu tersebut merupakan dua kasus dan jaringan yang berbeda.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 41 kg sabu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, total 41 kg sabu tersebut merupakan dua kasus dan jaringan yang berbeda.
Dia menuturkan, sindikat tersebut merupakan jaringan internasional dan juga jaringan dalam negeri, yakni antar provinsi.
"Untuk sabu-sabu yang 31 kg, itu merupakan kasus yang ditangani Polres Muaro Jambi, dan dibackup Polda Jambi. Sementara yang 10 kg lainnya itu yang ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi," kata Firman, Senin (5/10/2020) pagi.
• BREAKING NEWS Polda Jambi Amankan 41 Kilogram Sabu dari Muaro Jambi
• Ibadah Umrah Dibuka Secara Terbatas, Bagi Jemaah Luar Negeri Mulai 1 November 2020
• Musim Hujan Tiba, BPBD Batanghari Sebut Tujuh Kecamatan Berpotensi Banjir
Kata Firman, 31 kg sabu tersebut diamankan dari 5 orang kurir, dan berhasil diringkus di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu.
Sementara itu, berselang dua hari dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi, juga berhasil gagalkan pengiriman 10 kg sabu dari satu orang kurir.
"Ini kasus yang berbeda ya, dan TKPnya masih di wilayah Muaro Jambi. Jadi kita gelar secara bersamaan saja," papar Firman.
Meski dari jaringan yang berbeda, kemasan dari sabu-sabu tersebut tidak jauh berbeda, dimana dikemas dalam bungkus plastik warna hijau, merek teh china.
Saat ini, seluruh barang bukti dan serta pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi.