Niat Mau Cari Uang Buat Bayar Hutang, 2 Gadis Bawah Umur Dipaksa Layani Kakek 70 Tahun Dibayar

Dua perempuan di bawah umur asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengalami nasib tragis.

Editor: Rahimin
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua perempuan di bawah umur asal Kabupaten Banyumas, Jaawa Tengah mengalami nasib tragis.

Mereka diminta untuk melayani nafsu bejat seorang pria berinisial RS (70), warga Bandung.

Berawal dari meminta pekerjaan kepada kenalannya, dua korban berinisial L (14) dan M (13) justru mengalami nasib tragis.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, telah menangkap RS dan mengamankan dua orang yang diduga menjadi mucikari, yaitu MY (21) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan IN (21), warga Kecamatan Baturraden.

UPDATE Bertambah 4.007 Kasus Baru Covid-19, Total Positif Corona di Kota Jambi Sentuh 233 Orang

Prajurit TNI Sergap KKSB di Nduga Papua, Satu Anak Buah Egianus Kogoya Tewas Tertembak

Kronologi Suami Bunuh Istri dan Anak, Sempat Tenggelamkan Speedboat Untuk Hilangkan Barang Bukti

"Kasus ini terungkap atas laporan orangtua korban berinisial L. Saat di rumah sakit, orangtua curiga melihat benjolan di alat kelamin korban," kata Berry saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).

Kepada orangtuanya, L mengaku telah melayani seorang kakek layaknya hubungan suami istri sekitar bulan Agustus lalu.

Korban terpaksa melakukan itu karena terbelit utang kepada tersangka IN.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (pexels.com)

"Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Koban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600.000. Saat ditagih korban tidak punya uang, korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan," jelas Berry.

Namun, tersangka IN justru menawarkan korban kepada tersangka MY. MY lantas meminta L untuk melayani RS dengan imbalan Rp 500.000.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka IN dan MY juga diduga meminta korban lainnya, M untuk melayani nafsu bejat tersangka RS dengan imbalan Rp 1.000.000.

Pesan Berantai Anies Baswedan Dirawat di Rumah Sakit, dan Riza Patria di Isolasi Mandiri, Benarkah?

Ekspresi Wajah Ayu Dewi Berubah Usai Dengar Nama Zumi Zola, Sentil Luna Maya: Nggak Usah Disebutin!

21 Anggota TNI AD di Flores Timur Positif Covid-19, Banyak Dari Klaster Pelaku Perjalanan

"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, IN kemudian menghubungi MY. Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cari Kerja untuk Bayar Utang, 2 Gadis di Bawah Umur Diminta Layani Kakek 70 Tahun", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved