Berita Nasional

Bakal Kembali Cair Mulai Oktober 2020 Ini BLT Karyawan Swasta Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Siap-siap

Pastikan Anda salah satu penerima, cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat di dalam artikel.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT 

Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).

"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik."

"Namun masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Ida.

Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, kata Ida, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.

Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Ida mengimbau, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, tapi hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, segera berkomunikasi dengan pemberi kerja.

Khususnya terkait data rekening para pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19.

"Kami berharap, pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM," ujarnya.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.

Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu diberikan kepada pekerja swasta atau buruh sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan Kemnaker.

Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Ketua RT Ungkap Video Viral Pengantin Tewas saat Dirias itu Hoaks: Belum Pakai Baju Pengantin

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Ketiga, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.

Keempat, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved